Di Indonesia khususnya di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak digunakan istilah IK, melainkan istilah “Ekonomi Kreatif” (EK).
“Ekonomi Kreatif” EK menurut Diktum Pertama Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah: “…kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia”.
Sobat forka ingin tahu peluang dan tantangan pengembangan ekonomi kreatif?
Bagaimana cara menajadi pelaku usaha ekonomi kreatif?
Untuk membaca lebih lanjut, klik link berikut: ekonomi kreatif.ppt