Penulis: Luthfi Hamdani
Ekspansi besar-besaran dari populasi manusia disertai segala aktivitas ekonominya selama dua abad terakhir berdampak begitu besar kepada eksistensi spesies lain yang turut menghumi planet bumi. Keserakahan spesies manusia terhadap sumber daya juga telah mengantar kita menjadi salah satu kekuatan paling merusak sepanjang sejarah hidup bumi.
Menurut laporan berjudul “Ecosystem and Human Well-Being” (2005) dari Millennium Ecosystem Assessment (MBA), sebuah studi komprehensif tentang keadaan ekosistem dunia yang dilakukan selama beberapa tahun dengan masukan lebih dari dua ribu ilmuwan, ditemukan bahwa selama lima puluh tahun terakhir manusia telah mendegradasi sebagian besar ekosistem dunia dan mendorong terjadinya penurunan jumlah atau kelimpahan spesies lain, bahkan sebagian spesies berujung punah. Meskipun manusia telah mendapat banyak manfaat dari kemampuan mereka mengeksploitasi alam guna memperoleh makanan, air, energi, bahan baku, dan penggunaan lainnya, penggunaan kekayaan alam kita tampak semakin jauh melenceng dari tujuan-tujuan yang baik. Kita melahap sistem pendukung kehidupan kita di bumi, dan menemukan beragam alasan untuk terus bersikap tidak peduli. (Sach, 2008:139)
Kini manusia menghadapi krisis keanekaragaman hayati (biodiversity), dan kita telah melakukan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap spesies yang tak terhitung jumlahnya. Sebagian besar spesies tadi belum kita ketahui, apalagi terdokumentasikan. Serangan kita datang dari berbagai arah sehingga sistem alami tidak dapat menyesuaikannya. Ada penurunan keanekaragaman hayati dan kelimpahan spesies yang meluas; penurunan tersebut coba dirangkum dalam “Living Planet Index” (LPI) oleh World Wildlife Fund (WWF) yang menggambarkan penurunan secara drastis kelimpahan spesies sejak tahun 1970.
Dalam laporan terbaru LPI tahun 2018, statistik utama menunjukkan adanya penurunan index sebesar 60% antara tahun 1970 dan 2014. Ini berarti bahwa, rata-rata, populasi hewan jauh berkurang di bawah setengah jumlah mereka pada tahun 1970. Penggerak terbesar penurunan keanekaragaman hayati di LPI adalah hilangnya atau degradasi habitat, dan eksploitasi berlebihan. Kedua faktor tersebut menyumbang setidaknya dua pertiga dari semua ancaman terhadap populasi di setiap kelompok taksonomi (burung, mamalia, ikan, dan amfibi dan reptil). Di luar ini, invasi spesies dan invasi penyakit, serta polusi dan perubahan iklim adalah sumber tekanan tambahan. (www.livingplanetindex.org, diakses 2020)
Sach dalam buku “Common Wealth: Economic for a Crowded Planet” (2008:139) mengutip ahli biologi evolusi E. O. Wilson yang telah menciptakan akronim HIPPO untuk menggambarkan berbagai serangan dari manusia ini: perusakan habitat (habitat destruction), spesies invasif (invasive species), polusi (pollution), peningkatan populasi (population increase), dan panen berlebihan (overharvesting).
Lebih lanjut, Sach (2008:) menuliskan bahwa semua perubahan di atas akan diperburuk oleh perubahan iklim. Ketika iklim berubah, habitat spesies tanaman dan hewan yang tak terhitung jumlahnya saat ini tidak akan lagi cocok karena perubahan suhu, curah hujan, reaksi kimia (misalnya, pengasaman laut dari tingkat CO2 yang lebih tinggi), frekuensi badai, atau perubahan rentang rantai makanan spesies lainnya yang notabene adalah pemangsa, mangsa, atau patogen mereka. Saat planet memanas, beberapa spesies masih dapat bermigrasi ke luar tempat hidupnya agar tetap dalam kisaran suhu mereka, tetapi spesies yang lain tidak bisa. Karena rute migrasi akan diblokir atau terfragmentasi, atau sebab kemampuan untuk bermigrasi terlalu lambat untuk bertahan hidup dari perubahan iklim, atau karena mereka tidak punya tempat untuk pergi.
Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Oktober 2018 memperingatkan dunia untuk mengurangi emisi global hingga 45 persen di tahun 2030 dan meniadakan penggunaan batu bara. Jika tantangan itu gagal maka manusia harus bersiap menghadapi kenaikan permukaan laut dan perubahan signifikan suhu laut dan tingkat keasamannya. Di sisi pangan, perubahan iklim akan menyebabkan sektor pertanian kehilangan kemampuan menanam beras, jagung, dan gandum. Kenaikan suhu udara dan air akan membawa pada kekeringan berkepanjangan, mengurangi lapisan es, dan membuat kualitas air permukaan menurun. Sementara perubahan iklim menghadirkan risiko tambahan yang memicu stres, penuaan dini, meningkatkan paparan penyakit melalui air dan makanan, dan meningkatnya kematian akibat suhu panas. Meragukan perubahan lingkungan ketika dampaknya mengancam kehidupan di depan mata adalah kebodohan luar biasa.
Beragam kemunduran kondisi lingkungan hidup dan sosial di atas tentu erat kaitannya dengan dunia ekonomi dan bisnis. Misalnya perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi sumber daya alam batu bara di lingkungan yang semula hutan yang notabene penyumbang oksigen dan tempat tinggal bagi beragam satwa. Atau beragam pabrik dengan limbah dan polusi yang mereka hasilkan dalam proses produksi. Menurut Makower dan Pike dalam buku “Strategies for Green Economy”(2008:14), masalah lingkungan hidup telah jauh berbeda dan lebih kompleks untuk saat ini, serta tentu lebih sulit untuk diabaikan dan memberhentikannya. Memahami kondisi yang demikian, strategi perusahaan atau pelaku bisnis perlu mencerminkan penyesuaian atas perubahan dan kompleksitas ini, melampaui slogan sederhana atau tindakan penghijauan secara acak untuk mencerminkan beberapa perubahan mendasar dalam cara berbisnis yang telah dilakukan. Tantangan lingkungan saat ini jauh melampaui apapun yang kita hadapi sebelumnya, yang mempengaruhi tidak hanya burung dan pohon, tetapi juga berpotensi terhadap keberlangsungan ekonomi itu sendiri, kesehatan masyarakat, dan juga kesejahteraan semua manusia.
Bisnis adalah bagian terpadu dari pengembangan ekonomi sebuah negara. Dimana kecepatan pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi telah (dan akan terus) melahirkan lingkungan buatan manusia, seperti perkotaan dan kawasan industri. Sementara itu, investasi sebagai modal utama jalannya bisnis terus digenjot guna mencapai beragam target pertumbuhan ekonomi (Indah 2020:317). Perkembangan ilmu pengetahuan-teknologi, investasi serta perkembangan dunia bisnis selain hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi tentu juga dituntut memecahkan masalah sosial dan lingkungan hidup yang sebagian besar merupakan resiko dari kegiatan operasionalnya. Belum idealnya komitmen bisnis dengan lingkungan sosial dan ekologis serta relasi dengan beragam stakeholder-nya digambarkan oleh Makower dan Pike (2008:14):
“….politisi dan regulator masih berusaha untuk memerintahkan dan mengendalikan masalah; kadang-kadang berhasil, tetapi tidak pernah sebaik insentif pasar dan sinyal non-regulasi lainnya (other nonregulatory signals) yang mampu memberi penghargaan kepada perusahaan karena bertindak dengan cara yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kelompok aktivis masih memfokuskan aksi mereka di berbagai protes dan tindakan boikot, meskipun beberapa yang lain telah sedikit lebih memahami potensi melakukan kemitraan dengan sektor bisnis. Dan masih banyak perusahaan mempertahankan posisi defensif, hanya melakukan tindakan penolakan terhadap siapa pun yang ‘menggonggong’ paling keras dalam satu waktu tertentu.”
Kesadaran akan pentingnya perhatian bisnis terhadap lingkungan sosial dan ekologi sebenarnya sudah cukup lama muncul. Orsato dalam buku “Sustainability Strategies_ When Does it Pay to be Green” (2009:xv) menuliskan proses panjang munculnya kesadaran lingkungan hidup dan sosial dalam relasinya dengan dunia bisnis (gerakan environmentalisme). Dimulai selama tahun 1970-an dan 1980-an, ketika kekhawatiran akan kelangkaan sumber daya, polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati hanya memicu perhatian sporadis terhadap masalah ekologis oleh media, politisi dan dunia bisnis. Pelaku gerakan lingkungan hidup (environmentalis) saat itu masih harus berjuang keras untuk sekadar bisa bertahan.
Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (The United Nations Conference on Environment and Development/UNCED) yang diadakan di Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 1992 mulai mengubah banyak hal, baik agenda politik dan posisi beberapa perusahaan besar. Sejak saat itu masalah lingkungan hidup mulai ditangani dengan cara yang lebih serius dan sistematis. Dekade tersebut lalu ditandai dengan aktivitas yang intens baik dalam praktik maupun teori. Sejumlah perusahaan besar menerapkan alat, standar, dan inisiatif pelaporan untuk pengelolaan lingkungan yang proaktif, seringkali dengan bantuan konsultan dan dalam kemitraan dengan Organisasi Non-pemerintah (NGO).
Di bidang akademik, dekade 90-an didominasi oleh panasnya perdebatan tentang apakah transformasi untuk menjadi lebih peduli lingkungan, akan berakhir tanpa pemenang. Menjelang akhir abad ke-20, bukti empiris perlindungan dan restorasi lingkungan menjadi semakin langka, sementara perdebatan tentang nilai investasi yang bertanggung jawab pada lingkungan (eco-investment) membuat lelah kalangan akademis, mereka akhirnya kehilangan momentum. Hasilnya adalah terus terjadinya berbagai penurunan pada kondisi lingkungan (Orsato, 2009:xv).
Pada tahun-tahun awal milenium baru, fokus bergeser dari masalah lingkungan menjadi masalah sosial. Semakin banyak buku, makalah akademis, dan artikel populer yang menekankan dimensi tanggung jawab sosial dari pelaku bisnis dan mendukung perlunya serta kelebihan apabila perusahaan menjadi “warga negara” yang baik (good corporate citizenship) di lingkungan dimana mereka berada. Menurut kelompok pendukung Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), penghargaan positif dari CSR tidak hanya akan lebih efisien daripada pemberian hukuman, tetapi diterapkannya kepemimpinan dalam tujuan sosial akan menghasilkan keuntungan kompetitif bagi perusahaan. Dengan kata lain, perdebatan tentang upaya perusahaan untuk menjadi bertanggung jawab pada lingkungan telah bermigrasi ke ranah tanggung jawab sosial. (Orsato, 2009:xv).
Skandal perusahaan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa pada awal 2000-an, lebih lanjut menyadarkan opini publik dan memperkuat dorongan untuk memperbaiki etika dan tata kelola dalam bisnis. Saat CSR naik panggung, pendukungnya mengusulkan bahwa pengelolaan lingkungan seharusnya berada di bawah payung CSR, dan diperlakukan dengan cara yang sama. Pandangan ini juga menyebabkan pergeseran fokus dunia usaha. Alih-alih menunjukkan cara mereka mengelola limbah, perusahaan lebih semangat dalam menyajikan upaya mereka untuk mengatasi masalah sosial. Dampaknya membuat laporan CSR menjadi lebih “seksi” daripada model laporan akun lingkungan yang sebelumnya. Perwakilan perusahaan dapat mengumpulkan testimonial dari pemangku kepentingan, sesuatu yang hampir tidak mungkin dilakukan di bidang perlindungan lingkungan. Menurut Orsato (2009:xvi), bagaimanapun, udara, air, tanah dan keanekaragaman hayati tidak berbicara dan sulit menarik perhatian media yang positif, seperti yang dilakukan oleh manusia. Karena alam tidak memiliki wajah serta mudah dilupakan.
Ratifikasi protokol Kyoto pada akhir 2004 berkontribusi lebih lanjut untuk mengubah iklim politik gerakan environmentalisme. Namun, yang lebih literal adalah eskalasi gangguan iklim yang dipengaruhi oleh pemanasan global, seperti Badai Katrina di New Orleans pada 2005. Pada saat itu, publik dengan gencar meminta adanya tindakan untuk membawa masalah lingkungan ke pusat agenda politik, yang kemudian dikonsolidasikan dalam terma keberlanjutan (term sustainability). Dampaknya banyak kandidat yang mencalonkan diri untuk posisi publik, eksekutif perusahaan dan dekan sekolah bisnis, tiba-tiba mulai mengklaim kredensial lingkungan mereka. Apapun yang menyebabkan titik kritis, pendulum membawa kembali kebutuhan mendesak bagi masyarakat untuk mengurangi dampak antropogenik pada lingkungan alam, sebagaimana ditunjukkan pada tahun 1970-an.
Dalam lingkungan bisnis modern saat ini, perusahaan dan manajer merupakan subjek yang akan menerima tekanan supaya berperilaku dan mengambil kebijakan secara aktif dan terbuka terhadap masyarakat. Konsep keberlanjutan (sustainability) telah banyak diyakini mampu menyelesaikan masalah-masalah sosial dan ekologis melalui modal pembangunan ekonomi yang tidak hanya berkutat pada pembangunan fisik dan infrastruktur semata. Namun juga memperbaiki kualitas lingkungan dan mengurangi permasalahan sosial (Indah, 2020 dalam Zainudin dan Esha: “Islam Moderat; Kontemplasi, Interpretasi dan Aksi” 2020:321).
Definisi dan Ruang Lingkup
Definisi umum yang digunakan untuk menjelaskan knsep keberlanjutan adalah apa yang digunakan oleh Brundtland Report (1987) sebagai “sustainable development”, yaitu: “the development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs”. (Estes, 2009:7 dan Orsato, 2009:4). Sementara itu, Orsato (2009:4) mendefinisikan praktik-praktik yang diambil oleh organisasi manapun untuk mengurangi dampak lingkungan dari proses, produk, dan layanan di sepanjang keseluruhan siklus kehidupan (life-cycle) produk atau jasa yang dihadirkan perusahaan ini dengan istilah “corporate environmentalism”. Alasan Orsato (2009) menggunakan perspektif tersebut mengacu pada tingkat kesulitan yang tinggi untuk membawa konsep ‘pembangunan berkelanjutan’ ke tingkat operasional. Meskipun keberlanjutan ekologis adalah hasil yang diinginkan bagi kebanyakan dari pengkaji topik ini, Orsato menganggap istilah ‘sustainability’ lebih merupakan visi sosial yang dapat menginspirasi penelitian akademis dan praktik manajemen dari model yang bisa diuji atau diimplementasikan.
Sedangkan Estes (2009:7) mendefinisikan “sustainability” dalam bisnis sebagai “Upaya menyatukan konsep yang biasanya saling berlawanan seperti pelayanan sosial dan lingkungan hidup yang baik dengan tujuan mendapatkan keuntungan keuangan bagi perusahaan”. Selanjutnya Estes juga menuliskan bahwa konsep keberlanjutan (sustainability) ini juga sudah mencakup praktik konservasi, praktik tiga M (atau tiga R dalam Bahasa Inggris) yaitu mengurangi, mendaur ulang, menggunakan kembali (reduce, recycle, reuse); dan efisiensi energi. Konsep 3M ini digunakan mulai dari proyek pertanian kecil yang berkelanjutan di negara berkembang hingga konferensi global yang membahas implikasi ekonomi perubahan iklim, konsep keberlanjutan telah diubah untuk mencakup tiga komponen dasar, atau dikenal sebagai tiga inti dasar (triple bottom line) yang saling terkait satu sama lain:
- orang (people) — aspek keadilan sosial yang menyiratkan upaya memastikan manfaat peluang dan kesetaraan untuk setiap manusia;
- planet — aspek lingkungan yang menyiratkan melestarikan kualitas alami ekosistem kita untuk keuntungan dan kesehatan generasi masa depan;
- keuntungan — aspek ekonomi itu menyiratkan menyeimbangkan pertumbuhan keuangan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dan lingkungan yang baik.
Makower dan Pike (2009:) menuliskan bahwa ada kesulitan dalam memberikan definisi dan standar yang sama terkait environmentally responsible business. Keduanya menuliskan: “…mendefinisikan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan berarti bahwa siapa pun dapat membuat klaim ramah lingkungan (green), terlepas dari apakah tindakan mereka substantif, komprehensif, atau bahkan benar. Ingin meletakkan panel surya di atap perusahaan kimia yang memuntahkan racun? Anda bisa menjadi bisnis hijau! Anda dapat mendorong karyawan Anda untuk menggunakan angkutan massal, mencetak pada kedua sisi kertas guna penghematan, dan kerja keras di tengah perabotan yang diproduksi dari bahan bersertifikat berkelanjutan di kantor Anda, Anda dapat melakukan hampir semua hal yang Anda inginkan.”
Baca juga: Kuliah Jurusan Bisnis Digital di Surakarta
Lebih lanjut, Makower dan Pike (2009:21) menuliskan bahwa sejak tahun 1990-an, pemerintah, industri, dan entitas nirlaba berusaha (dan telah) menciptakan puluhan standar lingkungan dan sosial secara sukarela yang berfokus pada produk, fasilitas, dan operasi perusahaan. Berbagai standar ini mencakup spektrum yang luas mulai dari kebijakan, praktik, dan kinerja pada masalah-masalah seperti pengelolaan kelautan dan kehutanan, efisiensi energi dan pengurangan perubahan iklim, tenaga kerja kasar dan hak-hak pekerja, etika bisnis, pembelian minoritas (minority purchasing), investasi masyarakat, keragaman dewan (board) perusahaan, dan banyak lainnya.
Tetapi tetap tidak ada cara mudah untuk menilai ukuran penuh dari lingkungan perusahaan, apalagi sosial, kinerja. Dalam referensi lain, Bechetti et al “Corporate Social Responsibility and Stakeholder’s Value” (2007) menuliskan bahwa kinerja lingkungan diperlukan mengingat legitimasi perusahaan dapat dicapai dengan menunjukkan bahwa aktifitas perusahaan sesuai dengan nilai stakeholder setempat. Tanggung jawab lingkungan semakin berkembang dan menjadi komponen dari strategi korporasi dan instrument yang krusial untuk meminimalisir konflik antar stakeholders.
Apakah konsumen Peduli?
Stakeholder yang paling berperan dalam keberlangsungan perusahaan atau bisnis tentu adalah konsumen. Di tengah beragam upaya perusahaan melakukan perbaikan seluruh prosesnya agar memenuhi kriteria ramah lingkungan hidup, muncul pertanyaan apakah semua upaya tersebut layak dan apakah konsumen mempedulikannya. Dalam hal ini Makower dan Pike (2008:25-26) merangkum berbagai temuan riset terkait respon dan sikap mengenai perilaku ramah lingkungan dari perusahaan:
- Tujuh puluh sembilan persen konsumen A.S. mengatakan bahwa praktik lingkungan perusahaan memengaruhi produk dan layanan yang mereka rekomendasikan kepada orang lain, menurut GfK Roper Consulting. Empat dari sepuluh orang Amerika mengatakan bahwa mereka bersedia membayar ekstra untuk suatu produk yang dianggap lebih baik bagi lingkungan.
- Enam puluh empat persen konsumen di seluruh dunia mengatakan bahwa mereka bersedia untuk membayar harga yang lebih tinggi, premi rata-rata 11 persen, untuk produk dan layanan yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah, menurut sebuah studi oleh Accenture.
- Sebuah survei konsumen di 17 negara di 5 benua oleh firma riset pasar TNX menemukan bahwa 94 persen responden Thailand dan 83 persen orang Brasil bersedia membayar lebih untuk keramahan lingkungan, meskipun “hanya” 45 persen orang Inggris dan 53 persen responden Amerika bersedia menggali lebih dalam untuk membantu lingkungan Hidup.
- Enam puluh sembilan persen konsumen Eropa mengaku melakukan banyak cara guna mengurangi konsumsi energi mereka di rumah, sedangkan 75 persen membuat hubungan langsung antara perubahan iklim dan tindakan individu mereka untuk menghemat energi, menurut survei oleh LogicaCMG. Delapan puluh persen konsumen Eropa mengkhawatirkan perubahan iklim, dan tujuh puluh lima persen merasa bahwa tindakan pribadi mereka membantu untuk mengurangi dampaknya.
- Penarikan kembali ingatan konsumen (consumer recall) atas iklan dengan pesan hijau sangat tinggi, dengan lebih dari sepertiga (37 persen) konsumen mengatakan bahwa mereka sering mengingat pesan hijau (ramah lingkungan) dan sepertiga tambahan (33 persen) mengingatnya sesekali, menurut riset Burst Media.
- Lima puluh tiga persen konsumen global, mewakili lebih dari satu miliar orang — lebih suka membeli produk dan layanan dari perusahaan dengan reputasi lingkungan yang kuat, menurut survei global oleh perusahaan konferensi video Tandberg. Reputasi lingkungan perusahaan adalah preferensi yang berguna tidak hanya untuk pelanggan tetapi juga untuk karyawannya. Delapan dari sepuluh pekerja yang disurvei mengatakan bahwa mereka lebih suka bekerja untuk organisasi yang beretika lingkungan.
- Konsumen berharap untuk menggandakan pengeluaran mereka untuk produk dan layanan ramah lingkungan dalam satu tahun, dengan total perkiraan $ 500 miliar per tahun, atau $ 43 miliar per bulan, menurut lembaga survei merek Image Power Green. Survei menemukan bahwa konsumen menganggap bisnis ramah lingkungan sebagai “Refleksi langsung dan positif dari status sosial mereka, di samping mengakui nilainya yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia. “
- Sekitar 50 persen konsumen A.S. mempertimbangkan setidaknya satu faktor keberlanjutan dalam memilih barang-barang kebutuhan konsumen dan memilih tempat berbelanja untuk produk-produk itu, menurut survei oleh Information Resources, Inc. Sekitar 30 persen terlihat untuk produk dan kemasan ramah lingkungan dalam pemilihan merek mereka, dan hingga 25 persen dari mereka yang disurvei mempertimbangkan praktik perdagangan adil bersama dengan sebutan yang ramah lingkungan atau organik dalam menentukan tempat mereka berbelanja.
- Kebanyakan orang Amerika mengatakan bahwa mereka melakukan upaya dalam kehidupan pribadi mereka untuk secara sengaja mengurangi dampak lingkungan mereka, menurutuntuk Survei Lingkungan Konsumen Cone 2007. Secara khusus, orang Amerika mengatakan bahwa mereka menghemat energi (93 persen), daur ulang (89 persen), menghemat air (86 persen), dan “memberi tahu keluarga atau teman tentang masalah lingkungan ”(70 persen). “Orang Amerika meminta perusahaan untuk proaktif dalam operasi sehari-hari mereka ketika datang ke lingkungan, “simpul Cone.
- Sekitar 40 persen konsumen mengatakan bahwa mereka bersedia “melakukan apa yang diperlukan” untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan, dan banyak lagi dari setengah responden mengaku selalu mendaur ulang di rumah, menurut the Shopper
Environmental Sentiment Survey dari perusahaan real estate raksasa Jones Lang LaSalle. Survei diambil di 34 Jones Lang Mal- pusat perbelanjaan yang dikelola LaSalle.
Beragam Konsep dalam Upaya Membangun Bisnis Ramah Lingkungan
Ada banyak cara atau praktik yang bisa dilakukan komunitas bisnis atau perusahaan guna mewujudkan komitmen mereka terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Misalnya konsep dan praktik “The Greening of Management” (Manajemen Ramah Lingkungan), Green Marketing (Pemasaran Ramah Lingkungan), dan Green Retailing (Retail Ramah Lingkungan) hingga pelaporan dengan konsep akuntansi lingkungan. Pemilihan tiga konsep ini guna menghindarkan penulis dari konsep-konsep abstrak tentang bagaimana konsep ramah lingkungan dari bisnis bisa diterapkan. Hal ini sebagaimana kritik yang diungkapkan oleh Orsato (2009) di atas.
The Greening of Management
Robbins dan Coulter (1999) dalam jurnal Rahmawati (2018) berjudul “Semaraknya the Greening Management di Indonesia” menyatakan bahwa manajemen yang ramah lingkungan adalah kesadaran akan eratnya kaitan antara keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatan organisasi dengan dampaknya terhadap lingkungan. Menurut Cronin et.al dalam Sugiarto dan Dewi (2016) salah satu konsep yang berhubungan dengan upaya penyelamatan lingkungan adalah konsep ramah lingkungan. Konsep ramah lingkungan banyak diterapkan sebagai strategi bisnis, baik dalam bidang produksi, pemasaran, bidang sumber daya manusia serta bidang lainnya. Menurut perusahaan Samsung dalam Triastity (2011) the greening of management, pada aspek ini pihak manajemen membuat kebijakan, menentukan target jangka menengah hingga panjang atau target spesifik di bidang masing-masing dan menentukan visi perusahaan secara keseluruhan.
Pendekatan the greening of management menurut Robbins dan Coulter (Tj.1999) dalam Rahmawati (2018) adalah:
- Pendekatan Legal: Menurut pendekatan ini, organisasi memperlihatkan sedikit kepekaan lingkungan. Mereka akan mematuhi undang-undang, peraturan-peraturan, dan kaidah-kaidah secara sukarela dan tanpa tantangan hukum.
- Pendekatan Pasar: Menurut pendekatan ini, organisasi menanggapi kecenderungan lingkungan pelanggannya. Apa pun permintaan pelanggan dalam rangka produk yang bersahabat dengan lingkungan merupakan hal yang akan disediakan oleh organisasi tersebut.
- Pendekatan stakeholder. Menurut pendekatan ini, organisasi yang ramah lingkungan akan berusaha untuk memenuhi tuntutan lingkungan dari kelompok-kelompok seperti para karyawan, para pemasok, para investor atau masyarakat.
- Pendekatan Aktivis. Menampilkan tingkat kepekaan lingkungan paling tinggi dan merupakan contoh yang baik tentang tanggung jawab sosial.
Beberapa cara untuk mengukur green management. Menurut Triastity (2011) beberapa cara untuk mengukur green management antara lain:
- EMS (Environmental Management System)-ISO 14001
- Penilaian aktivitas siklus hidup.
- Waste Disposal Measures. ISO 14000 Menurut Siswanto (2011:204) ISO 14000 adalah standar pengelolaan lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Pada dasarnya, ISO 14000 adalah standar pengelolaan lingkungan yang sifatnya sukarela, namun mungkin beberapa konsumen mensyaratkannya. ISO 14000 merupakan desain dan implementasi dari kerangka kerja pengelolaan lingkungan untuk meminimumkan dampak atas kegiatan operasional terhadap lingkungan. Sistem pengelolaan lingkungan yang dibutuhkan, antara lain kebijakan sistem organisasi, pengelolaan, perencanaan, prosedur operasional, prosedur identifikasi hasil dan peraturan, tujuan, sasaran, pengendalian penjualan, pelaksanaan audit, penyimpanan catatan dan lain-lain.
Menurut Kuhre dalam buku “Pengantar Manajemen” karya Siswanto (2011) kedalaman dan kompleksitas sistem pengelolaan lingkungan yang diperlukan akan bergantung pada variabel lokasi, tipe, dan kompleksitas kegiatan operasional. Semakin besar dampak organisasi terhadap lingkungan, semakin membutuhkan sistem yang mendalam dibandingkan dengan organisasi yang mempunyai dampak kecil. Menurut Siswanto (2011:205) manfaat sertifikas ISO 14000 antara lain:
- Perlindungan terhadap lingkungan.
- Dasar persamaan kompetitif.
- Menunjukkan kesesuaian dengan peraturan.
- Pembentukan sistem pengelolaan.
- Penurunan biaya.
- Penurunan kecelakan kerja.
- Peningkatan hubungan masyarakat.
- Peningkatan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
- Peningkatan perhatian manajemen puncak.
Sementara itu Sistem Manajemen Lingkungan (SML) SML digunakan untuk membantu organisasi memperbaiki kinerja lingkungan melalui penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan pengurangan limbah, sehingga mendapatkan keunggulan kompetitif dan kepercayaan pemangku kepentingan. SML membantu organisasi mengidentifikasi, mengelola, memantau dan mengendalikan isu lingkungan secara holistik. Seperti sistem manajemen lain yang dikeluarkan oleh ISO/International Organization for Standardization (seperti sistem manajemen mutu dan kesehatan dan keselamatan kerja), SML menggunakan “High Level Structure” yang sama.
SML cocok untuk berbagai jenis dan ukuran organisasi, baik profit, non profit maupun pemerintah. SML mensyaratkan organisasi mempertimbangkan semua isu lingkungan yang relevan dalam organisasinya seperti pencemaran udara, isu air dan limbah cair, pengelolaan limbah, kontaminasi tanah, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta penggunaan dan efisiensi sumber daya.
SML membutuhkan perbaikan berkelanjutan pada pengelolaan lingkungan organisasi dan pendekatannya terhadap masalah lingkungan. SML pada tahun 2015 telah diperbaiki, dengan perbaikan utama seperti peningkatan kepentingan pengelolaan lingkungan kedalam proses perencanaan strategis organisasi, masukan yang lebih besar dari kepemimpinan dan komitmen yang lebih kuat untuk inisiatif yang proaktif dalam mendorong kinerja lingkungan.
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) mensyaratkan:
- Pengelolaan lingkungan lebih menonjol dalam arahan strategis organisasi.
- Komitmen dan tanggung jawab yang lebih besar dari kepemimpinan. Tanggung jawab dapat didelegasikan tetapi akuntabilitas tetap ada pada pimpinan organisasi.
- Implementasi dari inisiatif yang proaktif untuk melindungi lingkungan dari bahaya dan degradasi.
- Fokus kepada perspektif daur hidup untuk memastikan pertimbangan aspek lingkungan dari awal pengembangan sampai dengan akhir produk/jasa.
- Penambahan strategi komunikasi yang terfokus pada pemangku kepentingan.
- Kemudahan integrasi dengan sistem manajemen lain akibat struktur, istilah dan definisi yang sama.
Cara memulai penerapan Sistem Manajemen Lingkungan:
- Mendefinisikan sasaran
- Komitmen dari manajemen puncak.
- Gambaran yang baik mengenai proses dan sistem yang ada dan relevan terhadap dampak lingkungan.
Pemasaran Hijau
American Marketing Association (AMA) mendefinisikan pemasaran hijau yaitu,”green marketing is the marketing of products that are presumed to be environmentally safe. Thus green marketing incorporates a broad range of activities, including product modification, change to the production process, packaging changes, as well as modifying advertising.” (Green marketing adalah pemasaran produk yang dianggap aman bagi lingkungan. Dengan demikian pemasaran hijau menggabungkan berbagai kegiatan, termasuk modifikasi produk, perubahan pada proses produksi, perubahan kemasan, serta memodifikasi iklan.)
Definisi menurut Lampe (2003) dalam jurnal Situmorang (2012) berjudul “Pemasaran Hijau Yang Semakin Menjadi Kebutuhan Dalam Dunia Bisnis“, ”green marketing is defined as the marketing response to the environmental effects of the design, production, packaging, labeling, use and disposal of goods and services”. Jadi apa yang disebut pemasaran hijau mencakup banyak aspek sebelum produk itu ditawarkan kepada konsumen sebagai produk hijau. Istilah lain yang sering dipersamakan dengan green marketing adalah environmental marketing dan ecological marketing.
Kata yang sangat penting dari konsep pemasaran hijau adalah kata hijau atau ramah lingkungan. Dalam pemahaman banyak orang sekarang ini kata hijau berarti ”menjaga lingkungan hidup”. Dalam kaitannya dengan kata hijau maka Grant dalam buku “The Green Marketing Manifesto” (2007:12) membuat sebuah kategori mengenai seberapa hijau aktivitas yang dilakukan oleh perusahaanperusahan yaitu:
- Green – setting new standards – communicate: having commercial objectives only (where the product, brand or company is greener than alternatives, but the marketing is straight forward about establishing this difference.
- Greener – sharing responsibility – collaborate: having green objectives as well as commercial objectives (the marketing itself achieves green objectives, for instance changing the way people use the product
- Greeenest- supporting innovation – cultural reshaping: having cultural objectives as well (making new ways of life and new business models normal and acceptable).
Pemasaran hijau (ramah lingkungan) dalam prakteknya mencakup aktivitas yang sangat luas seperti dikemukakan oleh Oyewole (2001:340), yaitu:
- using packaging and raw materials that are recyclable, reusable, photodegradable and/or biodegradable.
- pollution-free production process
- aerosol-free raw materials
- pesticide-free farming
- anti chemical methods of food preservation
- less bulky packaging that uses less of the raw material
- natural, as against synthetic fertilizer
Pujari (2003:1) mengatakan bahwa pemasaran hijau yang dilakukan oleh perusahaan memiliki dampak positif bagi perusahaan, antara lain : meningkatnya penjualan, memperbaiki umpan balik dari pelanggan, lebih dekat kepada pelanggan, mempertinggi kemampuan bersaing, memperbaiki citra perusahaan.
Dalam prakteknya pemasaran hijau yang dilakukan oleh banyak perusahaan sangat beragam karena batasan tentang apa yang disebut hijau juga sangat luas. Pada intinya pemasaran hijau harus menjaga kelestarian lingkungan hidup dimana perusahaan harus menggunakan bahan yang tidak merusak lingkungan dalam setiap tahapan kegiatan produksi yang dilakukan. Misalnya, produsen kayu yang mendapatkan kayunya dari hutan tropis wajib menanam kembali pohon yang ditebangnya. Di Indonesia dikenal dengan model Hutan Tanaman Industri.
Di Indonesia masih banyak perusahaan yang mengabaikan peraturan-peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup. Kasus yang paling mencolok adalah pembuangan limbah yang masih sering terjadi, yang paling banyak oleh perusahaan kecil menengah tetapi juga ada yang ditengarai dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Namun paling tidak sudah mulai muncul keinginan banyak perusahaan dalam menjual produknya telah beralih menggunakan cara pemasaran hijau. Berikut ini adalah apa yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan berkenaan dengan pemasaran hijau yang sering menjadi isu utama dalam dunia bisnis sekarang ini. (Situmorang, 2012)
Green Retailing
Green retailing adalah suatu pendekatan manajemen yang bertujuan untuk mencapai perlindungan lingkungan dan meningkatkan nilai yang dimiliki oleh usaha ritel melalui penghapusan limbah, peningkatkan efisiensi, dan pengurangan biaya (Lai et al, 2010) dalam jurnal Adiwijaya (2012) berjudul “Penerapan Konsep Green Reatailing untuk Manajemen Usaha Ritel”. Elemen utama dari green retailing adalah pengembangan internal usaha ritel melalui konsep green retailing untuk meminimalkan emisi dan limbah melalui pengembangan secara terus menerus pada aktivitas operasional dan logistik. Terdapat dua aktivitas strategis pada elemen utama ini yaitu green store utilization dan green transportation.
Green store utilization merujuk pada utilisasi dari sebuah sistem atau peralatan di dalam sebuah toko ritel untuk membantu konservasi energy atau untuk mengurangi dan mendaur ulang limbah. Contohnya penggunaan sistem lampu LED yang merupakan sumber yang sangat bermanfaat dalam efisiensi energi, pelarangan pemberian kantong plastik secara gratis, dan penggunaan sumpit yang dapat digunakan berulang daripada penggunaan sumpit kayu adalah beberapa contoh untuk utilisasi yang dapat menciptakan nilai yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan efisiensi. Strategi dari green store utilization ini juga dapat menjadi diferensiasi tersendiri bagi usaha ritel yang dapat membedakan dari para pesaingnya.
Sedangkan green transportation merujuk pada pergerakan barang dengan penggurangan dari penggunaan konsumsi energi untuk tujuan meningkatkan efisiensi seperti minimalisasi waktu jeda yang terjadi selama pengiriman barang dan optimalisasi kapasitas angkut dari alat transportasi yang digunakan. Penerapan green transportation akan membantu memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menurunkan biaya operasional (Cushman & Wakefield, 2009 dalam Adiwijaya, 2012).
Selain kedua elemen tersebut menurut Center for Retail Research (2007) menyatakan bahwa pebisnis atau pihak manajemen usaha ritel juga harus turut mengikutsertakan konsumen untuk turut berpartisipasi di dalam penerapan green retailing misalnya dengan memberikan banyak alternatif pilihan dan sejumlah informasi relevan yang memadai berkenaan dengan penerapan green retailing sehingga konsumen merasa percaya diri di dalam melakukan pembelanjaan karena menyadari bahwa diri mereka turut berkontribusi di dalam upaya penyelamatan lingkungan misalnya memilih produk organik dan bebas dari praktik unfair trade, penggunakan kantong plastik yang dapat didaur ulang atau penggunaan kantong kain sebagai ganti kantong plastik, dsb.
Selain itu pebisnis ritel juga dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga – lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk dapat berkonsultasi berkenaan dengan kebijakan – kebijakan di dalam penerapan konsep green retailing. Berikut ini adalah contoh panduan utama di dalam penerapan konsep green retailing atau yang dikenal dengan istilah Green Retail Guide yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (Ministry for the Environment) Selandia Baru:
Membeli dan menjual green products atau produk yang ramah lingkungan. Pada saat pebisnis ritel akan melakukan kerjasama dengan supplier / pemasok yang baru ataupun dengan pemasok yang lama maka manajemen bisnis ritel harus memastikan hal – hal berikut:
- Friendly or Nasty? Hal ini merujuk pada beberapa pertanyaan seperti apakah produk yang akan dijual tersebut terbuat dari bahan – bahan yang dapat didaur ulang kembali? Apakah produk tersebut terbuat dari bahan – bahan yang menggunakan sumber daya terbarukan (sustainable resources)? Dan apakah produk tersebut dibuat dari bahan – bahan yang beracun ataupun yang berbahaya bagi kehidupan manusia?
- Home Country Made Hal ini merujuk pada sumber dari produk – produk yang dijual dimana para pebisnis ritel diupayakan untuk memprioritaskan produk – produk dalam negeri untuk dijual di pasar sehingga dapat membantu peningkatan perekonomian secara lokal dan nasional demi kesejahteraan masyarakat di daearah ataupun di Negara asal.
- How Green is It? Hal ini merujuk pada seberapa jauh pemasok atau perusahaan di dalam menerapkan konsep green management untuk mengurangi polusi serta optimalisasi penggunaan air dan energy di dalam memproduksi barang – barang yang dipasok kepada para peritel.
- The End of Life Hal ini merujuk pada apa yang akan terjadi atau dilakukan terhadap produk yang telah habis dipakai atau telah tidak berfungsi seperti sediakala. Apakah produk tersebut dapat didaur ulang atau dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya?
Memasarkan green products. Para pebisnis ritel harus dapat membantu konsumen di dalam membeli green product melalui beberapa hal berikut:
- Memastikan klaim ramah lingkungan yang tercantum dalam label produk yang dijual dapat dibuktikan secara independen.
- Menyediakan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dalam kaitannya dengan produk ataupun kemasan produk.
- Menata produk ramah lingkungan di tempat yang mudah untuk dilihat dan ditemukan oleh konsumen.
- Menghindari penggunaan kemasan produk yang berlebihan.
- Memberikan pelatihan kepada para karyawan sehingga dapat memberikan jawaban atas pertanyaan dari para konsumen yang ada.
Akuntansi Lingkungan
Guna meminimalisir dampak negatif operasional perusahaan terhadap lingkungan, beberapa pakar menganggap bidang akuntansi bisa turut berperan dalam upaya tersebut. Yaitu melalui pengungkapan sukarela dalam laporan keuangannya terkait dengan biaya lingkungan atau environmental costs yang dikeluarkan oleh perusahaan. Sistem akuntansi yang ada di dalamnya terdapat akun-akun terkait dengan biaya lingkungan. Hal ini disebut sebagai green accounting atau environmental accounting.
Menurut Arfan Ikhsan dalam buku “Akuntansi Manajemen Lingkungan” (2008), Akuntansi lingkungan adalah identitikasi, pengukuran dan alokasi biaya-biaya lingkungan hidup dan pengintegrasian biaya-biaya ke dalam pengambilan keputusan usaha serta mengkomunikasikan hasilnya kepada para stakeholders perusahaan. Akuntansi lingkungan (Environmental Accounting) adalah istilah yang berkaitan dengan dimasukkannya biaya lingkungan (enviromental cost) ke dalam praktek akuntansi perusahaan atau lembaga pemerintah. Biaya lingkungan adalah dampak (impact) baik moneter manpun nonmoneter yang harus ditanggung sebagai akibat dari kegiatan yang mempengaruhi kualitas lingkungan.
Ada dua peran akuntansi lingkungan, yang dipilah dalam ranah Internal dan eksternal (Ikhsan, 2008), yaitu:
- Fungsi internal. Fungsi internal merupakan fungsi yang berkaitan dengan pihak internal perusahaan sendiri. Pihak internal adalah pihak yang menyelenggarakan usaha, seperti rumah tangga konsumen dan rumah tangga produksi maupun jasa lainnya. Faktor yang paling menunjang pada fungsi internal adalah pimpinan perusahaan. Sebab pimpinan perusahaan merupakan orang yang benanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan maupun penentuan kebijakan internal perusahaan. Dalam fungsi ini diharapka akuntansi lingkungan dapat menjadi alat manajemen bisnis ketika berhubungan dengan unit-unit bisnis.
- Fungsi Eksternal. Fungsi ekstemal merupakan fungsi yang berkaitan dengan aspek pelaporan keuangan. Pada fungsi ini faktor penting yang perlu diperhatikan perusahaan adalah pengungkapan hasil dari konservasi lingkungan dalam bentuk data akuntansi. Informasi yang diungkapkan merupakan hasil yang diukur secara kuantitatif dari kegiatan konservasi lingkungan. Termasuk didalamnya adalah informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan.
Konsep Biaya Lingkungan
Biaya lingkungan adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan berhubungan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan upaya perlindungan yang dilakukan. Biaya lingkungan mencakup baik biaya internal (berhubungan dengan pengurangan proses produksi untuk mengurangi dampak lingkungan) maupun ekstemal berhubungan dengan perbaikan kerusakan akibat limbah yang ditimbulkan. (Susenohaji,2002) Menurut Hansen dan Mowen (2005) biaya lingkungan merupakan biaya-biaya yang terjadi karena kualitas lingkungan yang buruk atau karena kualitas lingkungan yang buruk mungkin akan terjadi.
Dasar hukum Akuntansi Lingkungan terdapat dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan yang tercantum dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 ini menunjukkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi liugkungan yakni sebagai berikut:
- Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dau perusakan (Pasal 6 Ayat 1)
- Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 16 Ayat 2).
- Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha-dan/atau kegiatan (Pasal 6 Ayat 1).
- Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (Pasal 17 Ayat 1).
- Barang siapa melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Pasal 41 Ayat 1).
- Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Pasal 42 ayat 1)
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa kondisi dan kualitas lingkungan hidup terus mengalami degradasi atau penurunan. Kondisi ini yang sedikit banyak disebabkan oleh aktivitas bisnis dan ekonomi yang dilakukan oleh manusia. Sementara disisi lain bisnis dan ekonomi merupakan aspek penting dari upaya manusia memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kualitas hidup mereka. Bisnis dan ekonomi tentu harus terus berjalan, namun perlu perubahan mulai dari paradigma hingga praktik guna menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
Konsep-konsep abstrak tentang keberlangsungan (sustainability) dan sebagainya harus diterjemahkan dalam pedoman praktik yang mudah disosialisasikan hingga dijalankan oleh semua jenis usaha, mulai yang berskala mikro hingga yang makro dan multinasional, mulai yang bergerak di bidang FnB hingga pertambangan. Pedoman yang kemudian bisa diperkuat dengan beragam regulasi dari institusi pemerintah atau asosiasi bisnis. Di sisi lain konsumen juga harus memiliki kesadaran dan terlibat aktif mulai dari ketika melakukan aktifitas konsumsi hingga turut melakukan beragam edukasi dan advokasi bersama stakeholder yang lain. Hanya dengan konsisten melakukan upaya-upaya demikian praktik bisnis bisa menjalin relasi harmonis dengan lingkungan hidup.