• TENTANG KAMI
  • KIRIM TULISAN
  • REDAKSI
FORKA
Indonesia Imaji
  • BERANDA
  • FORKA INSTITUE
    • RISET
    • DISKUSI
  • SOCIAL ENTERPRISE
  • BERITA
  • OPINI
  • AKADEMI
  • BISNIS
  • KOMUNITAS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • FORKA INSTITUE
    • RISET
    • DISKUSI
  • SOCIAL ENTERPRISE
  • BERITA
  • OPINI
  • AKADEMI
  • BISNIS
  • KOMUNITAS
No Result
View All Result
FORKA
No Result
View All Result

Mengenal Corporate Social Responsibility

FORKA INDONESIA by FORKA INDONESIA
July 13, 2025
in AKADEMI
0
Beberapa Tren Marketing yang Berkembang Selama 2019
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika Anda membeli suatu produk, tentu Anda berharap bahwa produk itu dibuat dengan memperhatikan hak asasi manusia: misalnya proses produksi terjadi tanpa adanya ketidakadilan upah, perdagangan manusia, pekerja paksa atau pekerja anak, diskriminasi, pelanggaran kontrak kerja atau bahaya keselamatan kerja.

Mungkin Anda juga berharap bahwa perusahaan yang memproduksi barang tersebut sadar untuk menghindari kerusakan lingkungan dan ekologi.

Namun dalam kenyataannya, banyak produk dibuat di pabrik-pabrik di mana kondisinya jauh dari manusiawi atau beretika. Dalam banyak contoh, kita hanya tahu sedikit tentang bagaimana cara suatu produk dibuat.

Dalam beberapa kasus, kondisi kerja ini dapat menyebabkan bencana. Ambil contoh misalnya bencana Rana Plaza 2013 di Bangladesh, yang menewaskan lebih dari 1.100 pekerja yang terlibat dalam produksi pakaian untuk merek-merek besar seperti Inditex, Mangga, Loblaw, Primark, dan Walmart.

Peristiwa tragis seperti itu mengingatkan kita bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat menjadi masalah hidup dan mati.

Gagasan bahwa perusahaan harus menghormati hak asasi manusia dan lingkungan telah ada sejak lama. Tapi itu baru mulai terlihat dalam istilah hukum baru-baru ini.

Istilah CSR mulai digunakan secara luas pada 1990-an, ketika toko-toko pakaian yang memasok pakaian untuk Nike menjadi perhatian dunia melalui liputan media yang tersebar luas.

Isu CSR ini mendapatkan perhatian lebih lanjut setiap kali dunia mengalami masalah sosial dan lingkungan perusahaan (misalnya, tumpahan minyak Deepwater Horizon 2010 BP).

Ilmuwan sosial terdahulu mendefinisikan CSR sebagai mekanisme pengaturan mandiri (self-regulatory mechanism) yang memastikan bahwa perusahaan secara sukarela melakukan bisnis mereka dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial, etis dan menjaga lingkungan.

Tetapi para sarjana ini secara bertahap mengamati bahwa dengan tidak adanya tekanan peraturan, perusahaan hanya melakukan CSR dan kegiatan pengungkapan/pelaporan terkait (termasuk menuangkan miliaran dolar guna membangun tim CSR) setiap kali mereka mengalami tekanan yang lebih besar dari gerakan publik dan sosial.

Karena tidak adanya harapan peraturan, kegiatan CSR dilaksanakan secara tidak teratur atau transparan.

Baca Juga: Pilihan Terbaik untuk Menerbitkan Karyamu Menjadi Buku Ber-ISBN

Tetapi selama dekade terakhir, CSR dalam beberapa kasus menjadi kegiatan wajib perusahaan. CSR sekarang berarti bahwa banyak perusahaan sekarang secara hukum harus mematuhi undang-undang pengungkapan sosial tertentu.

CSR MODERN

Bentuk-bentuk regulasi baru telah muncul di seluruh dunia. Misalnya, UU Transparansi dalam Rantai Pasokan California (CTSCA) 2010 dan Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris 2015 mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan tindakan yang mereka ambil untuk mengatasi perbudakan modern, pekerja anak, perdagangan manusia di seluruh rantai produksi mereka (termasuk rantai pasokan di luar negeri) .

Tindakan seperti itu tidak hanya terbatas pada negara-negara Eropa dan Amerika. Sesi 135 dari Indian Companies Act (2013) juga telah mengatur perusahaan India untuk membelanjakan 2% dari laba sebelum pajak mereka pada CSR.

Bentuk-bentuk baru dari peraturan CSR ini menandai perubahan besar dalam hukum perusahaan. Untuk pertama kalinya, pengungkapan tertentu harus dilakukan, terlepas dari apakah ini relevan bagi pemegang saham atau tidak.

Tujuannya adalah untuk mencapai transparansi bagi kelompok-kelompok yang lebih luas (LSM, media, komunitas lokal, konsumen, dan sebagainya) tentang isu-isu hak asasi manusia dan tanggung jawab sosial.

Selain itu, perusahaan sekarang sering diminta untuk tidak hanya mengambil tindakan guna menghapuskan perbudakan modern atau perdagangan manusia atau pelanggaran hak asasi manusia di negara asal mereka, tetapi juga untuk mencegah perlakuan tidak bertanggung jawab seperti itu di lokasi produksi mereka (atau rantai pasokan) di negara-negara berkembang.

Karena itu, peraturan CSR ini membuat perusahaan tidak dapat mengambil produk dari pabrik yang sejenis dengan Rana Plaza. Bagi banyak pemasok di negara-negara berkembang, peraturan semacam itu memaksakan kepatuhan sosial pada mereka dari perusahaan pembeli mereka di Barat.

DAMPAK CSR

Sekarang CSR sudah ada di beberapa negara selama beberapa tahun, apakah CSR ini benar-benar berfungsi? Azizul Islam (2018) dari University of Aberdeen  telah meneliti apakah CSR benar-benar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sosial perusahaan seperti yang diharapkan.

Pertama, ia menyelidiki CTSCA. Pengungkapan tanggung jawab CSR yang diwajibkan ini mengharuskan perusahaan-perusahaan AS yang berbasis di California untuk mengungkapkan, pada tingkat minimum, upaya untuk memberantas perbudakan dan perdagangan manusia dari rantai pasokan mereka secara tahunan.

Berdasarkan sampel 105 perusahaan ritel AS yang tunduk pada CTSCA, Azizul Islam (2018) menemukan bahwa pada tahun pertama CTSCA, 83% perusahaan mengungkapkan upaya mereka untuk memberantas perbudakan dan perdagangan manusia, tetapi secara umum pengungkapan dilakukan dengan tidak rinci.

Pengungkapan yang luas untuk setiap kategori spesifik cukup terbatas, dengan hanya 4% perusahaan yang memasukkan pengungkapan informasi yang luas di kelima item yang diperlukan yang diselidiki.

Dengan demikian, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang lebih besar, penting bagi regulator untuk menegakkan persyaratan pengungkapan yang luas.

Kemudian, dalam kolaborasi internasional lainnya, Azizul Islam (2018) melihat bagaimana Peraturan Konflik Mineral AS (Bagian 1502) memengaruhi pengungkapan perusahaan terkait dengan penghapusan perdagangan manusia dan perbudakan dalam rantai pasokan mineral global.

Seperti CTSCA, Bagian 1502 mensyaratkan pengungkapan minimum oleh perusahaan terkait. Ini berarti bahwa pada tingkat minimum mereka harus mengungkapkan apa yang mereka lakukan atau tidak lakukan untuk mencegah perdagangan manusia dalam rantai pasokan mereka.

Berfokus pada sampel perusahaan global yang beroperasi di lebih  dari 20 negara, ditemukan bahwa pengungkapan konflik mineral perusahaan cenderung tidak luas, tetapi bahwa gerakan sosial (melalui kolaborasi LSM atau protes aktivis) mengarahkan perusahaan supaya ke lebih komprehensif, dan lebih transparan dalam melakukan pengungkapan.

Desakan ini memiliki implikasi praktis dan kebijakan: peningkatan transparansi perusahaan adalah hasil dari tindakan gerakan sosial melalui LSM. Hal ini berarti bahwa regulasi itu sendiri mungkin tidak menghasilkan pengungkapan CSR yang komprehensif dan berkualitas.

Sementara gerakan sosial (social movements) telah mendorong regulator untuk memberlakukan peraturan CSR baru, meskipun peraturan sendiri mungkin tidak menciptakan banyak peningkatan CSR.

Kesimpulan ini berarti bahwa pemantauan berkelanjutan kepatuhan perusahaan dengan undang-undang CSR oleh aktivis sosial diperlukan untuk mencapai tujuan pengaturan CSR.

Previous Post

BISNIS YANG DIPREDIKSI SEGERA TUMBUH PASCA PANDEMI COVID-19

Next Post

Belajar Bisnis Berkelanjutan dari Swedia

Next Post
Belajar Bisnis Berkelanjutan dari Swedia

Belajar Bisnis Berkelanjutan dari Swedia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

STAY CONNECTED

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ragam Klasifikasi Koperasi yang Wajib Kamu Tahu

Ragam Klasifikasi Koperasi yang Wajib Kamu Tahu

July 15, 2025
Memahami Teknologi dan Proses Produksi Ramah Lingkungan

Memahami Teknologi dan Proses Produksi Ramah Lingkungan

July 7, 2025
Kenali Lima Elemen Kualitas Layanan dalam Bisnis

Kenali Lima Elemen Kualitas Layanan dalam Bisnis

July 15, 2025
Mengubah Masalah Menjadi Ide Usaha

Mengubah Masalah Menjadi Ide Usaha

July 13, 2025
Pelatihan Kewirausahaan Pembuatan Tempat Hand Sanitizer

Pelatihan Kewirausahaan Pembuatan Tempat Hand Sanitizer

4
Lomba Agustusan dan Judi Darat

Lomba Agustusan dan Judi Darat

2
Mahasiswa KKN-T MBKM Unisri Berikan Inovasi dalam Meningkatkan Omset UMKM Kripik Pare di Kalisoro

Mahasiswa KKN-T MBKM Unisri Berikan Inovasi dalam Meningkatkan Omset UMKM Kripik Pare di Kalisoro

1
Gerakan Tanam Cerdas Sahabat Tani Lawan Penyakit; Dari Mahasiswa untuk Petani, demi Hasil Panen Lebih Baik

Gerakan Tanam Cerdas Sahabat Tani Lawan Penyakit; Dari Mahasiswa untuk Petani, demi Hasil Panen Lebih Baik

1
Mahasiswa UNISRI Raih Juara di Ajang Nasional “Wira-Talk Competition” Undiknas Denpasar Bali

Mahasiswa UNISRI Raih Juara di Ajang Nasional “Wira-Talk Competition” Undiknas Denpasar Bali

November 6, 2025
Urgensi Pengelolaan Risiko Bisnis

Urgensi Pengelolaan Risiko Bisnis

October 28, 2025
PMII Rayon Mohammad Hatta Gelar Diskusi “Teras Pergerakan” Bahas September Hitam

PMII Rayon Mohammad Hatta Gelar Diskusi “Teras Pergerakan” Bahas September Hitam

October 8, 2025
HIMATEPA UNTIDAR Gelar Edukasi Gizi Lele dan Legalitas Usaha untuk UMKM Pangan di Desa Butuh

HIMATEPA UNTIDAR Gelar Edukasi Gizi Lele dan Legalitas Usaha untuk UMKM Pangan di Desa Butuh

October 8, 2025
  • Ragam Klasifikasi Koperasi yang Wajib Kamu Tahu

    Ragam Klasifikasi Koperasi yang Wajib Kamu Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Teknologi dan Proses Produksi Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Lima Elemen Kualitas Layanan dalam Bisnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Masalah Menjadi Ide Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Philip Kotler dan Pemasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
FORKA

A research and training center focus on economic empowerment base on social entrepreneurship and digital technology #IndonesiaBerdaya

Email: idforka@gmail.com
Whatsapp: 0851-5840-5844

RECENT NEWS

Mahasiswa UNISRI Raih Juara di Ajang Nasional “Wira-Talk Competition” Undiknas Denpasar Bali

Mahasiswa UNISRI Raih Juara di Ajang Nasional “Wira-Talk Competition” Undiknas Denpasar Bali

November 6, 2025
Urgensi Pengelolaan Risiko Bisnis

Urgensi Pengelolaan Risiko Bisnis

October 28, 2025
PMII Rayon Mohammad Hatta Gelar Diskusi “Teras Pergerakan” Bahas September Hitam

PMII Rayon Mohammad Hatta Gelar Diskusi “Teras Pergerakan” Bahas September Hitam

October 8, 2025

POPULAR POST

Ragam Klasifikasi Koperasi yang Wajib Kamu Tahu

Ragam Klasifikasi Koperasi yang Wajib Kamu Tahu

July 15, 2025
Memahami Teknologi dan Proses Produksi Ramah Lingkungan

Memahami Teknologi dan Proses Produksi Ramah Lingkungan

July 7, 2025
Kenali Lima Elemen Kualitas Layanan dalam Bisnis

Kenali Lima Elemen Kualitas Layanan dalam Bisnis

July 15, 2025
  • TENTANG KAMI
  • KIRIM TULISAN
  • REDAKSI

© 2021 Forka Indonesia

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • FORKA INSTITUE
    • RISET
    • DISKUSI
  • SOCIAL ENTERPRISE
  • BERITA
  • OPINI
  • AKADEMI
  • BISNIS
  • KOMUNITAS
  • KIRIM TULISAN
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 Forka Indonesia