Pada awalnya keberadaannya koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
Berkaitan dengan usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, koperasi mempunyai fungsi dalam bidang ekonomi dan sosial. Dengan demikian maka pembangunan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan dengan bentuk badan usaha koperasi perlu terus ditumbuhkembangkan. Karena dengan makin banyak kegiatan usaha masyarakat yang tergabung dalam wadah koperasi maka ekonomi kerakyatan makin kuat, dan pertumbuhan ekonomi nasional makin stabil.
Pada saat ini telah tumbuh dan berkembang berbagai macam koperasi baik yang single purpose maupun yang multipurpose. Kegiatan usaha koperasi tersebut ada yang bergerak di bidang kredit, industri, perdagangan, pertanian, konsumsi dan sebagainya. Dengan demikian akan memudahkan masyarakat untuk memilih jenis kegiatan koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Pendirian Koperasi pada mulanya dimaksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh Tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri di Eropa, di mana harga barang-barang hasil pertanian dipermainkan oleh para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat subsistem (tidak menentu). Untuk mengatasi keadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk mendalami fungsi dan hak koperasi. Artikel ini akan membahas secara rinci, yang meliputi 3 (tiga) bagian. Bagian pertama membahas pandangan beberapa aliran pemikiran koperasi dalam masyarakat. Kedua membahas fungsi dan peran koperasi dalam bidang ekonomi dan sosial. Dan ketiga membahas fungsi dan peran koperasi di Indonesia.
Beberapa Pandangan Mengenai Fungsi Koperasi
Fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat setidak-tidaknya dapat dikelompokkan ke dalam tiga aliran. Sebagaimana dikemukakan oleh Casselman (1980), ketiga aliran tersebut adalah:
- Aliran Yardstick; Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Sasaran gerakan koperasi hanya terbatas pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
- Aliran Sosialis; Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick. Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak. Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
- Aliran Persemakmuran; Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran Yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus dihancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial. Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Fungsi Koperasi dalam Bidang Ekonomi dan Sosial
Pada dasarnya usaha koperasi memiliki dua fungsi penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu fungsi bidang ekonomi dan fungsi bidang sosial.
1. Fungsi dalam Bidang Ekonomi
- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil.
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainnya.
- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
- Meningkatkan penghasilan anggota.
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga.
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya secara aktif.
2. Fungsi dalam Bidang Sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab.
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Latar Belakang Pendirian Koperasi
Mengapa kita perlu berkoperasi?
Latar belakang pendirian koperasi tidak dapat dipisahkan dari keinginan masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka. Hal ini tidak hanya terjadi ketika koperasi pertama berdiri di Inggris, tetapi juga terjadi di berbagai negara lain di Eropa. Dengan berjuang melalui koperasi, keadaan sosial ekonomi kaum buruh dan petani di berbagai negara mengalami kemajuan yang cukup drastis.
Meskipun dengan latar belakang sosial ekonomi dan historis yang berbeda, berkat keberhasilan yang dicapai oleh para pendiri koperasi di Eropa, semangat koperasi kemudian menjalar ke berbagai negara di dunia. Kini hampir di seluruh dunia orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya berusaha meniru usaha-usaha yang dilakukan para pelopor koperasi di Eropa.
Pendirian koperasi memang tidak dapat dilepaskan dari adanya kesadaran akan manfaat usaha koperasi. Untuk itu alasan-alasan yang mendasari pendirian serta bergabungnya seseorang menjadi anggota koperasi, meliputi alasan historis, alasan politis, alasan sosiologis, alasan ekonomis dan alasan yuridis.
## Alasan Historis
Sejarah mencatat bahwa pendirian koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis suatu bangsa. Misalnya, pendirian koperasi pertama di Inggris dan beberapa negara di Eropa, tidak lepas dari perjalanan historis yang dialami oleh negara-negara tersebut pada saat itu, Sejak zaman merkantilisme, yang kemudian disusul terjadinya revolusi industri di Eropa, kedudukan kaum kapitalis dalam perekonomian cenderung semakin dominan. Bahkan kaum kapitalis juga berhasil mempengaruhi perumusan kebijaksanaan ekonomi dan politik pemerintah.
Dengan dipelopori oleh kaum sosialis di masing-masing negara, maka kaum buruh dan petani kecil berusaha bangkit dengan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi dan politik mereka. Kemudian berhasil menjadikan diri sebagai lambang kekuatan perjuangan ekonomi dan politik golongan ekonomi lemah.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia tidak berbeda dengan sejarah negara-negara berkembang lainnya. Setelah ratusan tahun hidup dalam tekanan politik dan ekonomi kolonial, bangsa Indonesia mewarisi suatu keadaan ekonomi dan sosial yang terkenal sebagai ekonomi dualistis, yaitu suatu situasi perekonomian di mana terdapat ketimpangan sektor perekonomian modern yang dikuasai oleh para saudagar asing, dengan perekonomian rakyat tradisional tempat sebagian besar rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya.
Setelah Indonesia merdeka, salah satu yang dilakukan adalah memperbaiki taraf hidup rakyat banyak dengan pelaksanaan pembangunan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan, sebagaimana terungkap dalam pasal 33 UUD 1945.
## Alasan Politis
Alasan politis ini bersumber dari pepatah “Bersatu Kita teguh bercerai kita runtuh”. Apabila orang-orang yang termasuk golongan ekonomi lemah menyatukan diri dalam suatu badan usaha, maka secara tidak langsung menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis.
Dengan bersatu dalam wadah koperasi, maka para petani, pedagang kecil, kaum pengrajin, para nelayan dan sebagainya yang jumlahnya sangat besar di Indonesia, akan memiliki kemampuan usaha yang lebih besar dan akan mencapai kedudukan politis yang lebih kuat dalam masyarakat. Pendek kata persatuan di bidang usaha akan membawa para pelaku ekonomi lemah ke posisi yang lebih kuat. Contoh lain, para petani Jepang karena bersatu di dalam organisasi, maka kehidupan mereka tidak berbeda dengan kehidupan para industrialis.
## Alasan Sosiologis
Selain kebutuhan ekonomi, setiap orang juga memerlukan kebutuhan sosial. Selaku makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain. Dorongan atau naluri manusia untuk mempertahankan diri, bergaul, tolong menolong, perasaan ingin dihargai dan sebagainya, menyebabkan manusia selalu ada keinginan untuk bergaul, bersatu atau berkumpul dengan sesamanya. Rasa senasib dan sepenanggungan inilah biasanya yang mendorong seseorang untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
Dalam masyarakat Indonesia, adanya rasa senasib dan sepenanggungan telah lama ada. Hal ini antara lain tampak pada tumbuhnya lembaga gotong royong sebagai salah satu ciri kultural bangsa kita. Rasa senasib dan sepenanggungan itulah yang mendorong para pemuka bangsa kita memilih koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat.
## Alasan Ekonomis
Sebagai organisasi ekonomi, pendirian koperasi tidak mungkin dilepaskan dari alasan-alasan ekonomis. Yang dimaksud dengan alasan ekonomis ialah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan diperoleh seseorang bila ia bergabung menjadi anggota koperasi. Tanpa alasan ekonomis, maka dasar pendirian koperasi serta alasan seseorang untuk menjadi anggota koperasi sulit dipertanggungjawabkan. Alasan-alasan ekonomis untuk pendirian dan atau menjadi anggota koperasi dalam garis besarnya sebagai berikut:
- Menekan biaya usaha: Salah satu alasan terpenting untuk mendirikan dan bergabung menjadi anggota koperasi adalah untuk menekan biaya usaha. Jika petani kecil menyatukan usahanya ke dalam Koperasi Unit Desa (KUD), maka beban usaha petani tersebut akan berkurang dibandingkan kalau:tiap petani mengerjakan usahanya sendiri-sendiri.
- Meningkatkan pelayanan kepada anggota: Salah satu tujuan koperasi adalah memberikan atau meningkatkan pelayanan kepada para anggota. Jasa-jasa ini sebelumnya sulit diperoleh. Sebagai contoh, koperasi pertanian sebagaimana di atas, maka sebelum bersatu dalam koperasi, para petani tidak dapat menikmati manfaat dari pembelian pupuk bersama.
- Membuka kesempatan bergabung dalam suatu badan usaha: Dengan menjadi anggota koperasi, maka orang yang bermodal kecil akan terangkat harga dirinya. Sebagai anggota koperasi ia berhak ikut serta menentukan jalannya perusahaan bersama-sama dengan anggota lainnya yang turut dalam rapat anggota. Pendek kata dengan ikut sertanya orangorang yang terbatas kemampuan ekonominya dalam koperasi akan memberi peluang bagi mereka untuk ikut serta secara aktif dalam membangun perekonomian. Secara ekonomi penggabungan kepentingan beberapa orang ke dalam koperasi akan memungkinkan adanya sinergi.
## Alasan Yuridis
Alasan seseorang untuk mendirikan atau bergabung menjadi anggota koperasi tidak dapat dilepaskan dari alasan yuridis. Alasan yuridis adalah landasan yang menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya di dalam suatu negara. Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya iklim berkoperasi di suatu masyarakat, yaitu suatu keadaan yang memungkinkan dan mendorong masyarakat untuk bersatu dan bekerjasama pada badan usaha koperasi.
Secara hukum pendirian koperasi di berbagai negara diatur dan dilindungi oleh undang-undang khususnya koperasi, namun dapat dipastikan bahwa pada setiap negara tempat tumbuh dan berkembangnya koperasi, terdapat peraturan yang mengatur keberadaan koperasi beserta segala hak dan kewajibannya. Adapun alasan yuridis pendirian koperasi di Indonesia dapat dilihat pada beberapa produk hukum seperti UUD 1945, UU Koperasi dan ketentuan lain yang berkaitan dengan koperasi.