Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
>> Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari peraturan umum pengelola koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal dengan “prinsip-prinsip Rochdale”. Rumusan prinsip-prinsip koperasi di Rochdale ialah hasil dari proses pemikiran yang matang oleh kepahitan zaman, dan teruji oleh kenyataan sejarah, yang didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Prinsip-prinsip Rochdale ini dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi di dunia. Meskipun pengambilan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan. Namun, demikian menurut Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi.
Keempat prinsip tersebut ialah:
- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
- Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
>> Peran Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi. Prinsip-prinsip ini juga mempunyai peranan penting di dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peran tersebut pada garis besarnya adalah:
- Sebagai Pedoman Pelaksanaan usaha Koperasi dalam mencapai tujuan.
- Sebagai ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.
>> Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale) ialah sebagai berikut:
- Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar,
- Penjualan barang dengan tunai:
- Harga penjualan menurut harga pasar,
- Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi,
- Masing-masing anggota mempunyai satu suara,
- Netral dalam politik dan keagamaan,
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di berbagai negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun dalam perkembangannya kemudian ditambah beberapa prinsip, yaitu:
- Adanya pembatasan bunga atas modal,
- Keanggotaan bersifat sukarela,
- Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis:
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal:
- Kemandirian.
- Ciri-ciri Koperasi
Dalam penyelenggaraan kegiatan koperasi hampir tidak dapat dibedakan dengan penyelenggaraan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun bila dicermati lebih teliti, akan tampak adanya perubahan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan-perbedaan itulah yang disebut sebagai ciri-ciri koperasi.
Berikut akan dibahas ciri-ciri koperasi ditinjau dari segi pelakunya, tujuan usahanya dan hubungan dengan negara.
1. Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, yang secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi. Dengan latar belakang seperti itu, maka koperasi pada dasarnya adalah suatu bentuk perusahaan alternatif, yang didirikan warga masyarakat berekonomi lemah yang karena keterbatasan ekonominya, tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk-bentuk perusahaan selain koperasi.
Koperasi didirikan juga sebagai media untuk menjalin kerjasama ekonomi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, dengan pelaku ekonomi lain yang lebih kuat. Dengan demikian, memiliki kecenderungan yang sangat kuat untuk menjadi bentuk perusahaan yang tumbuh dan mengakar pada masyarakat lapisan bawah.
2. Dilihat dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi pada dasarnya ialah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Karena anggota koperasi secara keseluruhan terdiri dari kelompok masyarakat yang berbeda-beda, maka tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh para anggotanya.
Tujuan koperasi misalnya, adalah untuk menyediakan kebutuhan pokok para anggotanya. Para anggota secara sadar menyatukan diri agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau.
Koperasi pemasaran hasil pertanian, tujuannya lain lagi. Demikian pula dengan koperasi simpan pinjam. Koperasi pengrajin untuk melaksanakan rencananya, dan sebagainya.
3. Dilihat dari segi hubungan dengan negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam perekonomian suatu negara akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Perkembangan koperasi di banyak negara, dapat kita lihat bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau dari segi historis maupun segi ekonomis.
Dari segi historis, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang mengakar pada masyarakat lapisan bawah. Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan sangat membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan perekonomian yang lebih adil. Dan pada umumnya koperasi sangat didukung oleh pemerintah.