Penulis: Viana Anggraeni Inta Putri
PENDAHULUAN
Kuliah kerja nyata ( KKN) adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia. Pelaksaan kegiatan KKN biasanya berlangsung antara satu sampai dua bulan dan bertempat di daerah setingkat desa. Tujuan dengan adanya KKN ini untuk membentuk kepedulian, kesadaran para masyarakat dan anak anak mengenai hal apapun itu.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini lebih ditingkatkan setelah presiden Republik Indonesia pada bulan Februari 1972 menganjurkan dan mendorong setiap mahasiswa untuk bekerja di desa dalam jangka waktu tertentu, tinggal dan membantu masyarakat pedesaan memecahkan permasalahan pembangunan sebagai bagian dari kurikulumnya.
Desa menjadi sasaran KKN disebabkan oleh permasalahan yang dihadapi, seperti: kekurangan tenaga kerja terampil, pemimpin yang kurang inovatif, masyarakat masih menganut prinsip-prinsip budaya tradisional sehingga banyak menghambat program- program pemerintah yang telah dicanangkan.
Fenomena ini terlihat dari sumber kehidupan hanya mengandalkan dari sektor pertanian tradisional dan masyarakat banyak pengangguran, sehingga banyak yang berpindah ke kota-kota besar. Ini akan menghambat kelancaran pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, perguruan tinggi dipandang perlu turut berperan melibatkan mahasiswa dalam pembangunanmelalui kuliah kerja nyata
Sambi adalah salah satu kecamatan dari 22 kecamatan di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Kecamatan ini terdiri dari 16 desa. Salah satu desa yang berada di sambi adalah desa glintang. Desa Glintang memiliki jumlah penduduk sekitar 6000 jiwa, dengan mayoritas penduduknya berkeja sebagai petani. Di desa Glintang terdapat 2 SD yaitu SD 1 Glintang, SD 2 Glintang selain ada 2 SD terdapat MI Glintang.
Siswa di SD dan MI yang berada di desa Glintang setiap kelasnya tidak lebih dari 15 orang, maka dari itu saya selaku mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta memberikan sedikit pengetahuan dan informasi bahwa.
Di desa Glintang banyak anak anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dengan ugal ugalan, tidak menggunakan helm serta belum memiliki surat izi mengendarai dan saya memberikan sosialisasi ini karena di desa Glintang banyak anak yang akan menginjak SD ke SMP memiliki keinginan yang sangat kuat terutama dalam berkendara motor sendiri jadi saya memiliki tugas dan peran memberikan pengetahuan terhadap di MI Glintang mengenai bahaya berkendara di bawah umur.
Sosialisasi ini saya berikan ke MI Glintang perihal bahaya mengendarai sepeda motor dan cara berkendara sepeda motor yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari kepolisian agar keselamatan anak- anak terjamin dan tidak terjadinya kecelakaan dibawah umur.
METODE
Dalam merealisasikan program kerja ini saya melakukan sosialisasi terhadap anak yang berada di MIM Glintang lebih tepatnya pada kelas 5 dan 6 yang akan menginjak bangku SMP. Kami kelompok 22 membantu memberikan pemahaman dan pengetahuan di Madrasah Ibtidaiyah Glintang mengenai berbahaya berkendara di bawah umur pada hari Selasa 1 Agustus 2023 pada pukul 09.30 – 11.00.
Saya menggunakan metode sosialisasi karena menggunakan metode ini karena metode yang paling mudah dan dapat di terima oleh para siswa siswi. Jumlah kasus kecelakaan yang terjadi di Indonesia cenderung fluktuatif, namun jumlah korban kecelakaan pada tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dari 109.215 menjadi 116.411.
Berdasarkan data Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sepanjang 2015 terjadi 290 kasus kecelakaan melibatkan pengendara anak. Dari angka itu, 12 anak meninggal, 96 anak luka berat, dan 107 anak luka ringan. Sedangkan pada tahun 2014, ada 183 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak, dan 16 anak dilaporkan meninggal, 56 anak luka berat, dan 72 anak luka ringan. Sehingga kita harus mengurangi tingginya kecelakaan dibawah umur dengan memberikan sosialisasi atau memberikan pengetahuan sejak dini mengenai berbahaya berkendara dibawah umur. Berbahaya dibawah umur memiliki resiko yaitu:
- Akan ditilang polisi
- Menyebabkan terjadinya kecelakaan
- Belum memiliki surat izin mengemudi
HASIL DAN PEMBAHASAN
Semakin berkembangnya zaman maka banyak sekali anak-anak dibawah umur mengendarai motor dengan alasan efisien, agar lebih gaul, dan tidak merepotkan orang tua. Tetapi semua alasan itu bisa membahayakan dirinya sendiri karena anak dibawah umur dianggap belum mampu untuk mengendarai sepeda motor dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan. Banyak anak-anak mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan tanpa menggunakan helm dan tidak memiliki SIM.
Disini peran orang tua sangat penting bagi tumbuh kembang anak anak, karena semua perilaku anak harus dibawah pengawasan orang tua. Menurut saya belum sewajarnya anak dibawah umur mengendarai motor karena untuk pergi kesekolah seharusnya diantar oleh kedua orang tuanya atau menggunakan sepeda, sehingga keamanan anak terjaga tetapi tidak semua orang tua mengutamakan keselamatan anaknya semua hanya berfikir praktis.
Di desa Glintang banyaknya anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor tidak hanya anak SMP tetapi anak SD juga sudah mengendarai motor maka dari itu saya dan kelompok 22 melakukan sosialisasi ke MI Glintang. Beberapa dampak negatif dari berkendara dibawah umur adalah kecelakaan, terkenanya tilang.
Adanya kejadian kecelakaan yang semakin meningkat membuat orang tua, masyarakat khawatir terutama untuk pihak kepolisian karena berdampak pada kesadaran tentang mematuhi peraturan. Selain terjadinya kecelakaan pengendara dibawah umur juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan” selain melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 77 dalam pasal 81 ayat 2 juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat salah satunya yaitu usia untuk mendapatkan SIM A,C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor dibawah umur dapat dikenakan pasal 281 yang berbunyi “ setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta.
PENUTUP
Desa Glintang memiliki potensi yang kaya, namun juga menghadapi berbagai masalah, termasuk perilaku berkendara motor di bawah umur yang berbahaya. Melalui kegiatan sosialisasi di MI Glintang, mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta, mengedukasi siswa kelas 5 dan 6 tentang risiko dan bahaya berkendara di bawah umur. Upaya ini penting mengingat statistik kecelakaan dan pelanggaran berkendara yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Kecelakaan yang terjadi akibat perilaku berkendara di bawah umur telah menimbulkan dampak serius, seperti hilangnya nyawa anak-anak, luka-luka, dan hukuman tilang. Bahkan, berdasarkan data yang ada, jumlah kecelakaan semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, penyuluhan yang diberikan kepada siswa-siswa MI Glintang memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mengedukasi mereka tentang risiko yang ada dan mengajarkan mereka menghormati peraturan yang ada. Kendati banyak alasan yang mendorong anak-anak untuk mengendarai sepeda motor, peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam memastikan keselamatan anak-anak. Dukungan dan pengawasan yang tepat dapat mencegah perilaku berbahaya ini. Selain itu, kesadaran tentang pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mematuhi peraturan lalu lintas juga harus ditanamkan sejak dini.
Dengan memberikan informasi dan sosialisasi kepada anak-anak di MI Glintang, harapannya adalah mereka akan lebih menyadari risiko dan bahaya berkendara di bawah umur serta mengambil tindakan yang bijaksana dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Dengan demikian, upaya ini tidak hanya berdampak positif pada keselamatan mereka, tetapi juga pada keseluruhan masyarakat desa Glintang. Sebagai mahasiswa yang terlibat dalam KKN, kita berharap bahwa melalui kegiatan ini, kita telah berhasil memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan membantu menciptakan kesadaran yang lebih baik terhadap pentingnya keselamatan berkendara di lingkungan masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas.
DAFTAR PUSTAKA
G. Mada, “Kuliah kerja nyata Sejarah Efek pandemi Covid-19,” pp. 6–10. Jawa, “Sambi , Boyolali,” pp. 23–26.
M. Bahaya et al., “Bahaya Pengguna Jalan Raya di Bawah Umur,” pp. 1–8, 2015.
P. Covid-, P. Lumba, and A. Ariyanto, “Pengaruh Karakteristik Pengemudi Terhadap Tingkat Keparahan Kecelakaan Pada Pengendara Sepeda Motor Di Bawah Umur Pada,” vol. 15, no. 2, pp. 97–103, 2023. 2009 Kaushik et , “No Title vol. 2, no. 1, pp. 1–8, 2009.