Selokromo, Wonosobo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 18 Universitas Tidar (Untidar) mengadakan kegiatan edukasi hukum agraria di Balai Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, pada Sabtu, 13 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa KKN dengan Kantor Hukum Wijna Wira Widhayaka (WWW) dari Purbalingga.
Dalam edukasi ini, masyarakat mendapatkan pemahaman mendalam terkait proses jual beli tanah, pembagian waris, serta mekanisme hibah atas tanah.
Materi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Hukum WWW, Buko Bagus Agung Nurseto, S.H., yang memberikan penjelasan hukum secara sederhana namun komprehensif agar mudah dipahami oleh warga desa.
Mas Septiawan, atau yang akrab disapa Unyill selaku Ketua KKN 18 Selokromo, menjelaskan bahwa edukasi ini penting sebagai bentuk upaya preventif untuk mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
“Urgensinya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat sejak awal mengenai tanah, tata cara jual belinya, serta hak-hak waris dan hibah, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di masa depan,” ujarnya.
Baca Juga: Pilihan Terbaik untuk Menerbitkan Karyamu Menjadi Buku Ber-ISBN
Kepala Desa Selokromo, dalam sambutannya, turut mengapresiasi kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh teman-teman mahasiswa KKN Selokromo 18 Universitas Tidar ini sesuai dengan permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Selokromo, yaitu terkait perselisihan tanah, sertifikat tanah, jual beli, dan sebagainya.
Dengan demikian, kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pencerahan dari sisi hukum.
Menariknya, dalam sesi tanya jawab, beberapa warga menyampaikan bahwa mereka tengah menghadapi permasalahan terkait perpindahan nama atas tanah warisan.
Edukasi yang diberikan dirasakan sangat membantu dalam memberi kejelasan prosedur hukum yang harus ditempuh.
Warga juga menyampaikan harapan agar ke depannya tetap ada pendampingan dan petunjuk dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan benar.
Kegiatan ini pun disambut antusias oleh warga, terutama mereka yang berhadapan langsung dengan urusan tanah dan warisan.
Edukasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara mahasiswa, aparat desa, dan lembaga profesional dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat desa.














