Askrindo Cabang Surakarta terletak di Jl. Bhayangkara No.22, Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah. PT. Askrindo Cabang Surakarta merupakan perusahaan BUMN atau persero, Askrindo melayani nasabah untuk produk-produk asuransi seperti asuransi kredit Askrindo, Asuransi pinjaman bank, asuransi pembiayaan syariah, asuransi kredit bank, asuransi perdagangan dan lain-lain.
Sistem penolakan dan persetujuan klaim bagi suatu perusahaan asuransi sangat penting, banyak syarat-syarat yang harus di penuhi agar pengajuan klaim yang diajukan nasabah dapat disetujui oleh PT. Askrindo Cabang Surakarta, mulai dari kelengkapan berkas, penyebab apa yang menimbulkan nasabah mengajukan hak klaimnya dan lain-lain.
Baca juga: Kuliah Bisnis Digital Terbaik di Surakarta
Sistem ini sangat penting untuk dilakukan agar klaim yang disetujui sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara PT. Askrindo Cabang Surakarta dengan nasabah. Apabila sistem in tidak diterapkan dengan sebagaimana mestinya dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi maka dapat menimbulkan kerugian bagi PT. Askrindo apabila menyetujui klaim yang tidak sesuai persyaratan, sehinggan berkas-berkas yang masuk harus diteliti terlebih dahulu dann dilakukan checklist serta survei untuk mempertimbangakan apakah nantinya pengajuan klaim akan di tolak atau disetujui.
Permasalahan yang di hadapai dalam melaksanakan program magang kerja yang bersifat On the Job Training ini adalah, karena peserta magang kerja yang masih awam dan baru mengenal tentang asuransi maka masih harus banyak belajar tentang apa yang membuat suatu pengajuan klaim di tolak atau di setujui dan permasalahan-permasalahan apa yang di hadapi saat survei ketempat nasabah yang mengajukan klaim untuk pertimbangan apakah nantinya pengajuan klaim tersebut disetujui atau di tolak.
Sistem klaim asuransi di PT. Askrindo harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh nasabah yang mengajukan klaim, penyebab apa yang menimbulkan hak pengajuan klaim, apabila di luar dari ketentuan maka klaim asuransi akan ditolak oleh pihak Askrindo, lalu banyak nasabah maupun dari bank yang menjadi nasabah asuransi kredit Askrindo belum menginput data nasabah sehingga jika sudah terlewat dari tanggal akhir penjaminan + 6 bulan dan data nasabah belum di input maka pengajuan klaim juga akan di tolak/batal lunas, lalu jika nasabah meninggal tetapi karena wabah menular maka klaim juga dapat di tolak oleh PT. Askrindo.
Kesimpulan dari kegiatan magang kerja ini adalah, klaim asuransi dapat disetujui apablila memenuhi semua persyaratan dan juga perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu PT. Askrindo Cabang Surakarta dan juga nasabah yang mengasuransikan kredit maupun asuransi lainnya yang terikat dengan PT. Askrindo Cabang Surakarta.