Penulis: Muhammad Luthfi Hamdani
Hujan deras sepanjang akhir bulan November 2025 membuka derita masyarakat Sumatra. Bencana berupa banjir dan tanah longsor ini dipicu oleh Siklon Koto di Laut Sulu dan bibit Siklon 95B di Laut Malaka memicu angin kencang, hujan ekstrem, serta gelombang tinggi di wilayah tersebut.
Di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, luapan sungai dan longsor menutup jalan, merobohkan rumah, dan memaksa ribuan warga ke pengungsian sementara. Di desa-desa hulu, bekas ladang dan tegakan pohon yang menipis berubah menjadi hamparan lumpur yang menggerus permukiman di hilir. Hingga tanggal 4 Desember 2025, dilaporkan korban meninggal mencapai 836 jiwa, 518 orang dinyatakan hilang dan puluhan ribu kepala keluarga dipaksa mengungsi.
Beragam video yang beredar di media sosial menunjukkan begitu banyak batang kayu yang terbawa arus banjir. Hal ini mengindikasikan bencana banjir dan longsor kali ini bukan sekadar sebab faktor cuaca, namun juga dampak dari aksi deforestasi dan pembalakan liar. Kedua aktivitas ini menyebabkan bencana hidrometerologi semakin sering terjadi dengan dampak yang parah.
Sejalan dengan analisis berbagai lembaga kebencanaan menunjukkan pola yang serupa: kerusakan ekologis, tata ruang yang longgar, dan kapasitas pemerintah daerah yang belum memadai dalam mitigasi. Ironisnya, anggaran untuk penanggulangan bencana justru tidak tumbuh secepat meningkatnya risiko. Sebuah ketimpangan yang jika terus dibiarkan akan membuat masyarakat selalu berada selangkah di belakang bencana.
Pada 2025, pagu awal anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tercatat di kisaran Rp1,427 triliun, namun setelah rekonstruksi dan efisiensi pagu itu dikompres, sisa DIPA dilaporkan menjadi sekitar Rp956,67 miliar. Sementara untuk tahun anggaran 2026 pemerintah melalui RAPBN mengajukan alokasi yang lebih kecil lagi: sekitar Rp491 miliar untuk BNPB dalam rancangan belanja, level terendah dalam satu dekade terakhir menurut beberapa catatan publik.
Angka-angka itu berbenturan tajam dengan realitas fiskal bencana. Beragam studi dan laporan berkaitan dengan bencana yang sebelumnya terjadi memperlihatkan kerugian ekonomi tahunan akibat bencana jauh melampaui alokasi mitigasi. Kesenjangan anggaran inilah yang membuat kita selalu reaktif, tidak preventif.
Pada kasus banjir November 2025, meski dampak luas dan korban berjatuhan, sampai 5 Desember 2025 statusnya belum dinaikkan jadi Bencana Nasional; pemerintah pusat dan BNPB menyatakan penetapan status memperhitungkan banyak indikator, termasuk kapasitas penanganan daerah, dan adanya indikasi kendala anggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Pendanaan Bencana di Masa Depan
Darwanto (2012) mendokumentasikan rasio investasi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) pemerintah Indonesia yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan standar internasional, yaitu 1% dari total anggaran nasional. Selain itu, program PRB bukan merupakan prioritas pemerintah daerah sebagaimana tecermin dari alokasi anggaran yang untuk program-program terkait kebencanaan.
Di masa yang akan datang, dalam rangka mengurangi dampak bencana terhadap kondisi sosial ekonomi, para ahli dan masyarakat internasional telah menggagas banyak program, di antaranya program Pengurangan Risiko Bencana (Perwaiz et al., 2020) yang berpeluang mengurangi potensi kerugian akibat bencana. Secara umum, pendanaan terkait kebencanaan harus menyesuaikan dengan siklus bencana; pra, tanggap darurat, dan pasca bencana.
Upaya ini perlu dilakukan jika kita ingin berhenti mengulang pola ‘bencana, darurat, rekonstruksi tanpa akhir’. Maka fokus fiskalnya harus berupa mengubah struktur anggaran kebencanaan dari reaktif menjadi preventif, dan mengisi celah instrumen pembiayaan alternatif yang tersedia.
Berikut adalah beberapa langkah solusi yang realistis dan bisa segera diperkuat:
Pertama, meningkatkan dan proteksi alokasi anggaran pra-bencana. Anggaran untuk mitigasi, peringatan dini, penegakan tata ruang, dan rehabilitasi ekosistem harus menjadi pos yang tidak dipangkas setiap kali efisiensi anggaran diinstruksikan. Minimal target 1% dari belanja pusat untuk kegiatan ketahanan bencana, sebagai tolok ukur, pernah disarankan oleh para ahli; sehingga pemerintah perlu menetapkan ambang wajib pada APBN/APBD guna memberikan kepastian jangka panjang.
Kedua, operasionalisasi Dana Bersama (Pooling Fund) dan perluas instrument Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). Skema pooling yang menggabungkan APBN, APBD, dan kontribusi swasta atau filantropi dapat menyediakan likuiditas cepat saat bencana. Sementara instrumen seperti Catasthrope Deferred Drawdown Option (Cat-DDO) dan obligasi bencana (Cat-Bonds) guna menambah pilihan likuiditas besar tanpa membebani anggaran tahunan. Pemerintah perlu menyusun mekanisme trigger yang jelas agar pencairan cepat tidak tersendat birokrasi.
Ketiga, menyederhanakan dan sinkronisasi mekanisme pencairan. Dimana sejauh ini salah satu hambatan pencairan anggaran kebencanaan adalah persyaratan administratif yang kompleks antara daerah, BNPB, Kementerian Keuangan, dan donor. Prosedur dana siap pakai (on-call fund) yang lebih sederhana, dengan SOP teknis, standar biaya terintegrasi, dan audit ex-post, akan mempercepat respons tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Keempat, melibatkan sektor swasta dan komunitas melalui insentif. Insentif fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi pada infrastruktur hijau, penanaman kembali hutan, atau fasilitas penyangga (retensi air, embung) dapat memobilisasi dana besar sekaligus mengurangi risiko hulu-hilir. CSR bukan hanya memberi bantuan pasca bencana; ia harus diarahkan sebagai investasi mitigasi.
Kelima, perkuat data dan perencanaan risiko. Pendanaan yang efektif membutuhkan informasi: pemodelan risiko, basis data kerentanan, dan standar biaya nasional. Data yang andal membantu menjustifikasi kebutuhan anggaran dan membuat klaim kepada donor maupun investor menjadi lebih meyakinkan.
Selain kelima langkah tersebut, ada aspek politik yang tak kalah penting, berupa keberanian membuat pilihan prioritas. Upaya menjaga tata ruang, menegakkan sanksi terhadap alih fungsi lahan di zona rawan, dan mengunci anggaran mitigasi bencana meskipun bukan pilihan populer dalam jangka pendek, namun lebih murah dibanding menanggung beban rekonstruksi bertahun-tahun.
Banjir di berbagai daerah pada akhir bulan November 2025 ini menegaskan bahwa bencana bukan hanya soal alam; kejadian ini juga soal keputusan fiskal dan tata kelola. Kita harus mempersiapkan instrumen keuangan dan peraturan di atas kertas untuk menghadapi kejadian serupa di masa depan. Serta keberanian anggaran dan kecermatan teknis agar setiap rupiah kebencanaan jadi investasi keselamatan, bukan hanya rekening untuk memperbaiki yang sudah hancur.














