Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga orang yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya memakmurkan pengurusnya saja.
Ini tentu anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.
Dalam konteks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Untuk itu seharusnya koperasi di Indonesia lebih maju dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Namun dalam kenyataannya koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
Kenapa? Hal ini dikarenakan pada umumnya masyarakat tidak mengerti tentang sistem usaha dengan bentuk badan usaha koperasi. Untuk itu pada artikel ini akan di coba untuk menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan juga dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi.
Baca Juga: Kuliah Program Studi Bisnis Digital Terbaik di Surakarta
Dengan demikian diharapkan masyarakat menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi berasal dari bahasa Inggris “co-operation” yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan definisi di bawah.
» Definisi Koperasi:
- Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
- Dr. G. Miadenata, di dalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperative” bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Bila dirinci dari definisi tersebut, maka beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
- Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
- Melayani anggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
- Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
- Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
- Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
» Pengertian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah:
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Tujuan koperasi sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut:
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Penjabaran lebih rinci mengenai pengertian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut:
- Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para anggotanya.
- Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
- Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
- Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
- Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
- Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
- Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
- Koperasi, selain beranggotakan orang-orang, dapat pula beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
- Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
- Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
- Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
- Adanya rasa karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong-menolong di antara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
>>Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelakupelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut. (a) Landasan Idiil, sesuai dengan bab II UU No. 25/1992, landasan Idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila: dan (b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 1945.
>>Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.
>>Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
- Memajukan kesejahteraan anggotanya,
- Memajukan kesejahteraan masyarakat:
- Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.