Karanganyar – Selasa, 24 Agustus 2021 Mahasiswi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Sosialisasi Bahaya Narkoba Serta Hukum Bagi Pengedar Maupun Pengguna yang bertempat di halaman gedung TPQ (Tempat Pendidikan Al Quran) dukuh Lemahbang rt 05 rw 07, desa Bulurejo, kecamatan Gondangrejo.
Penyuluhan ini disampaikan oleh Agung Gian Sajendra dari Fakultas Hukum Unisri Surakarta kel 33 dengan dosen pembimbing lapangan Esti Aryani, SH, MH dan dosen pembimbing Ir. Saiful Bahri, M.Kom
Penyuluhan ini diikuti oleh pemuda dan pemudi karang taruna dukuh lemahbang rt 05 rw 07 desa bulurejo kecamatan gondangrejo kabupaten karanganyar
Digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk “Sosialisasi Bahaya Narkoba Serta Hukum Bagi Pengedar Maupun Pengguna” supaya tidak menyalahgunakan narkoba.
Sebab sekarang banyak remaja yang salah pergaulan sehingga banyak pemakai Narkoba. Sedangkan di negara Indonesia narkoba sangat dilarang
Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia berdasarkan UU No.35 Th. 2009 tentang narkotika. Adapun ketentuan yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar narkotika tersebut di atur pada pasal 114 yang mana pada ayat (2) disebutkan salah satu ancaman pidananya adalah pidana mati.
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman kebiasaan, nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau generasi lainnya kedalam suatu kelompok atau masyarakat. Jadi, sosialisasi dapat diartikan sebagai proses pembelajaran seseorang individu mengenai hal-hal yang belum diketahui.Bottom of Form
Acara ini berjalan dengan lancer selama acara berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memulai kegiatan penyuluhan berlangsung.
Harapan saya semoga pemuda dan pemudi generasi penerus bangsa tidak terjerumus ke dalam dunia gelap narkoba yang mana sangat berdampak negative untuk siapa saja yang menyalah gunakan Narkoba atau obat-obatan terlarang hanya demi kenikmatan sesaat.