Ekonomi hijau pertama kali diperkenalkan oleh Pearce et al., 1989 sebagai respons terhadap rendahnya penilaian biaya lingkungan dan sosial dalam sistem harga saat ini (Loiseau et al., 2016). Namun, kemudian konsep tersebut digaungkan oleh UNEP (United Nations Environment Programme) pada 2008 sebagai upaya untuk mendorong negara-negara maju dan berkembang menerapkan konsep atau model pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kerusakan dan krisis lingkungan global yang makin serius (Lako, 2015).
Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), Ekonomi hijau (Green Economy) didefinisikan sebagai ekonomi rendah karbon, efisien sumber daya, dan inklusif secara sosial. Dalam perekonomian hijau, pertumbuhan lapangan kerja dan pendapatan didorong oleh investasi pemerintah dan swasta pada kegiatan ekonomi, infrastruktur dan aset yang memungkinkan pengurangan emisi karbon dan polusi, peningkatan efisiensi energi dan sumber daya, serta pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem. (www.unep.org)
Koalisi Ekonomi Hijau (The Green Economy Coalition) yang merupakan aliansi besar berbagai pemangku kepentingan, mendefinisikan ekonomi hijau sebagai ‘ekonomi yang menghasilkan kualitas hidup yang lebih baik bagi semua orang dalam batas-batas ekologis planet ini’. Para penulis ini menyoroti perlunya ekonomi hijau untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, sekaligus meningkatkan modal dan sistem alam (Newton & Cantarello, 2014).

Peran Ekonomi Hijau, Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan, dan Efisiensi Sumber Daya untuk Pembangunan Berkelanjutan: Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan proses produksi dan praktik konsumsi untuk mengurangi konsumsi sumber daya, produksi limbah, dan emisi di seluruh siklus hidup proses dan produk. Sementara Efisiensi Sumber Daya mengacu pada cara sumber daya digunakan untuk memberikan nilai kepada masyarakat dan bertujuan untuk mengurangi jumlah sumber daya yang dibutuhkan, serta emisi dan limbah yang dihasilkan, per unit produk atau layanan. Ekonomi Hijau memberikan pendekatan makro-ekonomi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan fokus utama pada investasi, lapangan kerja, dan keterampilan.
Baca Juga: Buku Referensi Membangun Bisnis Sosial
Lima Prinsip Ekonomi Hijau
Pada implementasinya, teradapat lima prinsip utama ekonomi hijau, yaitu sebagai berikut:
- Kesejahteraan (well-being): Ekonomi hijau memberi peluang kepada semua orang untuk dapat menciptakan dan merasakan kesejahteraan.
- Ekonomi hijau bersifat people-centeredyang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
- Ekonomi hijau berfokus pada peningkatan pendapatan yang menyokong kesejahteraan. Hal ini tidak hanya bersifat finansial tetapi juga mencakup seluruh modal manusia seperti modal sosial, modal fisik, dan alam.
- Ekonomi hijau memprioritaskan investasi dan akses terhadap sistem berkelanjutan, infrastruktur, dan pendidikan yang dibutuhkan.
- Ekonomi hijau menawarkan peluang untuk kehidupan, usaha, dan pekerjaan yang ramah lingkungan dan layak.
- Ekonomi hijau dibangun berdasarkan tindakan kolektif untuk kepentingan bersama.
- Keadilan (justice): Ekonomi hijau mendorong kesetaraan pada semua generasi.
- Ekonomi hijau bersifat inklusif dan tidak bersifat diskriminatif, serta mendukung pemberdayaan perempuan.
- Ekonomi hijau berusaha mengurangi kesenjangan sekaligus memberi ruang bagi kehidupan liar.
- Ekonomi hijau bertujuan untuk melestarikan ketahanan bagi generasi mendatang, serta mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan multidimensi saat ini.
- Ekonomi hijau melindungi hak asasi manusia, hak pekerja, masyarakat adat dan minoritas, serta hak atas pembangunan berkelanjutan.
- Ekonomi hijau mendorong pemberdayaan UMKM, wirausaha sosial, dan berbagai mata pencaharian berkelanjutan.
- Planetary Boundaries: Ekonomi hijau menjaga, memulihkan, dan berinvestasi pada alam.
- Ekonomi hijau mengakui dan memelihara nilai-nilai yang ada di alam seperti nilai fungsional, nilai budaya, dan nilai ekologis.
- Ekonomi hijau mengakui batas alam sehingga menerapkan kehati-hatian dalam penggunaannya.
- Ekonomi hijau bersifat melindungi, menumbuhkan, dan memulihkan keanekaragaman hayati, tanah, air, udara, dan sistem alam.
- Ekonomi hijau menekankan untuk mengelola sumber daya alam dengan prinsip sirkularitas.
- Efisiensi dan Kecukupan (Efficiency and Sufficiency): Ekonomi hijau mendorong pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.
- Ekonomi hijau yang inklusif bersifat rendah karbon, melestarikan sumber daya, dan sirkular untuk mewujudkan perekonomian yang menjawab tantangan krisis di planet bumi.
- Ekonomi hijau mengakui bahwa harus ada perubahan global yang signifikan untuk membatasi penggunaan sumber daya.
- Ekonomi hijau menyelaraskan kewajiban membayar bagi pencemar dan memberikan insentif bagi siapa saja yang menjaga lingkungan.
- Good Governance: Membangun integrasi antar lembaga yang dinamis, berbasis sains yang relevan dan pengetahuan lokal.
- Ekonomi hijau mengintegrasikan antara perekonomian ramah lingkungan yang bersifat interdisipliner.
- Ekonomi hijau oleh lembaga-lembaga yang terintegrasi, kolaboratif dan koheren, baik secara horizontal lintas sektor maupun vertikal antar tingkat pemerintahan.
Menurut (Lako, 2015) Desain Struktur Ekonomi Hijau (green structure) difokuskan pada lima sektor berikut:
- Produksi hijau (green production), yaitu tata kelola proses produksi dalam industri/bisnis untuk menghasilkan produk-produk ekonomi harus ramah lingkungan,
- Konsumsi hijau (green comsumption), yaitu pemakaian produk/jasa dan perlakuan terhadap limbahnya harus ramah lingkungan;
- Investasi hijau (green investment), yaitu tata kelola investasi ekonomi yang dilakukan pemerintah dan swasta harus ramah lingkungan;
- Pengeluaran hijau (green expenditure) harus ramah lingkungan, dan
- Ekspor-impor hijau (green export-green import), yaitu tata kelola serta kebijakan ekspor dan impor yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta harus juga ramah terhadap lingkungan.
Dalam rangka mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia, Bappenas telah bekerja sama dengan Global Green Growth Institute sejak tahun 2013. Terdapat 3 sektor yang menjadi kunci dalam perwujudan ekonomi hijau Indonesia yaitu energi berkelanjutan, lanskap berkelanjutan, dan infrastruktur berkelanjutan. Selain itu pemerintah Indonesia juga telah bertindak secara progresif untuk menetapkan ekonomi hijau di berbagai dokumen salah satunya dalam RPJMN 2020 – 2024 yang memuat Pembangunan Rendah Karbon (PRK). Terdapat tiga strategi utama dalam pembangunan rendah karbon diantaranya penurunan gas rumah kaca hingga mencapai net zero emission, stimulus hijau untuk memulihkan ekonomi, dan implementasi pembangunan rendah karbon untuk memenuhi target dalam RPJMN 2020 – 2024. (pslh.ugm.ac.id)
Progam Lingkungan Badan Perserikan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP) mengenai ekonomi hijau merupakan acuan yang bisa digunakan oleh semua negara, dan untuk Indonesia dapat dilihat prioritas program yang dibandingkan dengan acuan dari UNEP, sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Ekonomi Hijau di Indonesia
No | Ekonomi Hijau (UNEP, 2011) | Prioritas Pembangunan Indonesia |
1 | Ekonomi hijau mengakui nilai, dan berinvestasi dalam, modal alam | Manfaat Ekonomi penjualan emisi CO2, Manfaat sosial hutan bagi masyarakat, Manfaat ekosistem hutan (Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan GGGI, 2016) |
2 | Ekonomi hijau adalah pusat pengentasan kemiskinan | RPJMN 2020-2024: Pertumbuhan ekonomi tercapai, pengentasan kemiskinan membaik, dan tidak mengorbankan lingkungan berdasarkan (Antara, 2022) |
3 | Ekonomi hijau menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan keadilan sosial | Menciptakan 4,4 juta lapangan kerja di 2030 (Martha, 2022), program prioritas ketahanan ekonomi pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan (Bappenas, 2021) |
4 | Ekonomi hijau menggantikan energi terbarukan dan teknologi rendah karbon untuk bahan bakar fosil | Subsidi biomasa meningkatkan produksi energi terbarukan, dan teknologi hemat energi (Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan GGGI, 2016) |
5 | Ekonomi hijau mempromosikan peningkatan sumber daya dan efisiensi energi | Program konservasi energi melestarikan sumber daya anergi (PP 70/2009 tentang konservasi energi) |
6 | Ekonomi hijau menghasilkan kehidupan perkotaan yang lebih berkelanjutan dan mobilitas rendah karbon | RPJMN 2020-2024: Kota dan pemukiman yang berkelanjutan dengan pemanfaatan lahan dan penyediaan perumahan, dan lingkungan, pengelolaan limbah dan pengurangan sampah, serta pengelolaan terpadu kawasan rawan bencana, restorasi dan konservasi daerah aliran sungai. |
7 | Ekonomi hijau tumbuh lebih cepat daripada ekonomi coklat dari waktu ke waktu sambil mempertahankan dan memulihkan modal alam | Menurunkan 204 ribu ton CO2 dan emisi gas rumah kaca, mendorong 24 juta lapangan kerja secara global, dimana hilangnya pekerjaan sedikit dibandingkan lapangan kerja yang tercipta (Kementerian PPN/Bappenas, 2022) |
Sumber: (Erwinsyah, 2021)